Tanggapan Kubu Rismon Sianipar terhadap Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jusuf Kalla
Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Ia masih wajib lapor dan kini akan dihadapkan pada laporan polisi dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Permasalahan yang dipersoalkan adalah adanya dugaan bahwa Rismon menuding JK menjadi pendana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, kubu Rismon Sianipar membantah hal tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, pernyataan yang disebut sebagai tuduhan terhadap JK tidak pernah dilontarkan oleh Rismon. Ia mengklaim bahwa pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).
“Semua itu olahan AI ya, Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujar Jahmada saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (6/5/2026). Meski demikian, ia tidak merinci pernyataan sebenarnya yang dilontarkan oleh Rismon. Termasuk juga respon kliennya terkait rencana pelaporan oleh JK ke Bareskrim Polri.
“Saya no comment ya,” ucapnya saat ditanya soal rencana pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) telah menyatakan niat untuk melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus ini. Ia mengatakan pelaporan itu dilakukan karena ingin mencari kebenaran tentang pernyataan yang diklaim tidak benar.
“Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan Rismon yang menudingnya. JK mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo. “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi apakah laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya. “Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” ujar Abdul.
“Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” sambungnya.










Discussion about this post