Keterlambatan Pembayaran Tukin PPPK di Maluku Tengah
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah diketahui masih mengalami keterlambatan dalam menerima hak-hak mereka. Hal ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya diterima selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2025.
Penyebab Keterlambatan
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa kendala teknis dalam proses penganggaran dan pencairan. Untuk PPPK paruh waktu, pembayaran masih menunggu proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, tukin PPPK penuh waktu tahap II tertunda karena anggarannya dialihkan ke tahun 2026 melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Abdul Gani menegaskan bahwa sistem pencairan anggaran telah berbasis digital, sehingga tidak memungkinkan adanya penahanan gaji oleh pihak tertentu.
“Semua proses melalui KPPN dan langsung ditransfer ke rekening pegawai. Tidak ada pembayaran manual,” tegasnya.
Proses Penginputan Data
Abdul Gani menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas menginput data pegawai sebelum diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
Penjelasan dari Kasubag Tata Usaha
Senada dengan itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Maluku Tengah, Ibrahim S. Wailissa, menjelaskan bahwa tukin dua bulan yang belum terbayar merupakan kewajiban tahun 2025 yang akan diselesaikan pada 2026. Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena keterbatasan anggaran, khususnya untuk pegawai pada fungsi agama, sementara pegawai pendidikan telah menerima hak mereka.
“Tunjangan Januari hingga Maret 2026 sudah dibayarkan, termasuk THR. Sedangkan dua bulan di tahun 2025 masih menjadi tunggakan dan akan dibayarkan melalui skema ABT 2026,” jelas Ibrahim.
Komitmen Pemerintah
Meski demikian, ia memastikan bahwa hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas dan akan diselesaikan sesuai ketersediaan anggaran. “Kesejahteraan pegawai tetap kami jamin, dan kami berharap profesionalitas kerja tetap dijaga,” tutupnya.
Rencana Penyelesaian
Pemerintah memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui skema ABT 2026. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan semua tunggakan dapat segera terselesaikan tanpa mengganggu kinerja pegawai. Selain itu, pihak Kemenag juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penganggaran agar tidak terjadi keterlambatan serupa di masa depan.
Harapan untuk Masa Depan
Masyarakat dan para pegawai diharapkan dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi. Meskipun ada keterlambatan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai secara bertahap. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi.









Discussion about this post