Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menelaah kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang berpeluang membuat ambang penghasilan orang pribadi yang bebas Pajak Penghasilan (PPh) menjadi lebih tinggi. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut pemerintah belum menetapkan angka final karena masih menghitung level yang paling tepat dengan mempertimbangkan dua sisi sekaligus: dorongan terhadap daya beli masyarakat dan efeknya pada penerimaan negara dari PPh.
Juda menyampaikan hal itu saat Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10). Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai PTKP masih berlangsung dan belum mengarah pada keputusan akhir. Menurut dia, penyesuaian tersebut memang berpotensi membantu masyarakat karena porsi pendapatan yang tidak dipotong pajak bisa lebih besar, tetapi di sisi lain penerimaan PPh akan ikut tertekan jika batasnya dinaikkan.
“(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang,” ujar Juda. Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih mencari besaran PTKP yang dinilai optimal agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan salah satu sisi kebijakan fiskal.
PTKP sendiri menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak orang pribadi. Jika ambang ini naik, maka penghasilan neto yang dikenai pajak akan mengecil bagi wajib pajak yang pendapatannya berada di atas batas baru. Dampaknya, jumlah PPh terutang bisa berubah, tergantung pada besaran PTKP yang ditetapkan dan kondisi penghasilan masing-masing pekerja.
Pembahasan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang juga memberi keringanan PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah itu lebih banyak diarahkan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah kemudian memperluas atau melanjutkan insentif tersebut untuk tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Ia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta dan akan berlanjut pada tahun depan. Di saat yang sama, pemerintah juga masih membahas penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan inflasi, bersama Kementerian Keuangan.










Discussion about this post