Oknum TNI Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah, Sidang di Pengadilan Militer Balikpapan
Balikpapan – Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjadi saksi bisu jalannya persidangan seorang anggota TNI aktif, Kopka S, dari kesatuan Ajenrem 091 Samarinda-Ajendam VI Mulawarman. Ia kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan yang berlokasi di Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Jaksa Militer (Oditur Militer), Mayor Chk Ibnu Salam, menjelaskan bahwa perkara pidana ini bermula dari laporan keluarga pemilik tanah yang sah. Kasus ini mengungkap serangkaian peristiwa yang berujung pada tuntutan pidana terhadap Kopka S.
Kronologi Kasus Pemalsuan Sertifikat Lahan di Kutai Kartanegara
Perjalanan kasus ini dimulai dari serangkaian kejadian yang saling terkait, mengarah pada tuduhan pemalsuan dokumen tanah.
-
Klaim Sepihak di Kantor Desa (Maret 2023)
Titik awal perselisihan terjadi pada 17 Maret 2023. Kopka S mendatangi Kantor Desa Buana Jaya dengan membawa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4770 atas nama almarhum Suparno. Di hadapan Kepala Desa dan tiga anak almarhum Suparno yang merupakan ahli waris sah, Kopka S secara sepihak mengklaim bahwa lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah adalah miliknya. Pertemuan tersebut berlangsung alot tanpa mencapai kesepakatan. -
Temuan Kejanggalan pada Dokumen Sertifikat
Kecurigaan pihak keluarga semakin menguat setelah fotokopi dokumen yang dibawa Kopka S diteliti lebih mendalam. Oditur Militer menemukan dua perbedaan mencolok yang dinilai tidak wajar pada sertifikat tersebut:- Perbedaan Nomor Bidang: Sertifikat asli milik keluarga Suparno tercatat dengan nomor bidang 523. Namun, berkas yang diklaim oleh Kopka S mencantumkan nomor bidang 524.
- Perbedaan Luas Lahan: Lahan asli milik almarhum Suparno tercatat seluas 2.330 meter persegi. Dalam sertifikat yang diduga palsu, luas lahan melonjak drastis menjadi 10.000 meter persegi atau setara dengan 1 hektar.
-
Drama Saling Lapor Antara Pihak Terkait
Perseteruan ini semakin memanas ketika Kopka S, melalui kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak ahli waris ke Polres Kutai Kartanegara atas tuduhan penggunaan surat palsu. Merasa tidak terima atas tuduhan balik tersebut, pihak ahli waris almarhum Suparno segera merespons dengan melaporkan Kopka S ke Polisi Militer (PM). Keluarga almarhum Suparno menegaskan bahwa almarhum semasa hidupnya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, sekaligus membantah klaim Kopka S yang mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang bernama almarhum Haji Baderi pada tahun 2010.
Tiga Dakwaan Berlapis dan Kontroversi Alasan Sakit
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, Oditurat Militer secara resmi menjerat Kopka S dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi: membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, dan membuat sertifikat palsu.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, Juni 2026, Oditur Militer Mayor Chk Ibnu Salam sempat menyoroti status kesehatan terdakwa yang dinilai janggal. Sejak awal persidangan, Kopka S kerap kali mengeluhkan kondisi sakit sebagai alasan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, ia tidak pernah melampirkan surat rekam medis resmi dari dokter yang menyatakan kondisinya.
“Setiap kali ditanya oleh majelis hakim, yang bersangkutan selalu mengaku sakit. Mengingat ancaman pidana penjara jika terbukti bersalah, kami meminta rekam medis yang valid untuk memastikan diagnosis dokternya,” ujar Ibnu Salam dengan tegas.
Ibnu Salam juga secara tegas menolak argumen pihak terdakwa yang berupaya mengalihkan kasus ini ke ranah perdata. Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa tidak mungkin ada dua sertifikat dengan nomor yang sama untuk satu objek lahan yang sama.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Mayor Chk Agung Widhi Imanuel, menilai dakwaan yang diajukan oleh oditur terlalu prematur dan dinilai salah sasaran. Pihaknya telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang terdiri dari lima poin utama. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam kompetensi Pengadilan Perdata atau PTUN, terutama mengingat objek tanah tersebut telah dijual oleh ahli waris kepada sebuah PT pada Agustus 2023.
Pihak penasihat hukum juga berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan bersifat kabur dan minim bukti forensik. Mereka menyoroti ketiadaan hasil uji laboratorium forensik (labfor) untuk membuktikan keaslian fisik SHM yang dipermasalahkan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menerima seluruh keberatan yang kami ajukan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan yang ada,” ungkap Agung.
Sesuai dengan jadwal peradilan, Oditur Militer akan memberikan jawaban resmi terkait nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Juni 2026 mendatang. Kasus ini terus bergulir, menunggu keputusan akhir dari pengadilan militer.










Discussion about this post