klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

31 Miliar Dana Hibah DBON Kaltim: Tuntutan Jarak untuk Eks Pejabat

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026 - 14:18
Reading Time: 3 mins read
0
31 Miliar Dana Hibah DBON Kaltim: Tuntutan Jarak untuk Eks Pejabat

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim: Tuntutan Enam Tahun untuk Eks Kepala Sekretariat, Tiga Setengah Tahun untuk Mantan Kadispora

Samarinda – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama dalam perkara ini. Zairin Zain, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa, Juni 2026, menjadi saksi pembacaan tuntutan oleh jaksa Rudy Susanta dan Juli Hartonjo. Keduanya menyatakan bahwa Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON senilai Rp31 miliar. Dana ini merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp100 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama, jaksa secara rinci memaparkan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan untuk Zairin Zain

Untuk Zairin Zain, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Lebih lanjut, Zairin Zain juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Nilai ini merupakan bagian dari dana hibah Rp31 miliar yang dikelola oleh DBON sepanjang tahun 2023. Namun, jumlah uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan pengembalian honorarium yang telah disetorkan oleh sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin sendiri, yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Nilai aset yang telah disita oleh penyidik juga akan diperhitungkan dalam pengurangan ini.

Tuntutan untuk Agus Hari Kesuma

Sementara itu, Agus Hari Kesuma, mantan Kadispora Kaltim, dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider lima bulan kurungan jika denda tidak terpenuhi.

Selain hukuman badan dan denda, Agus Hari Kesuma juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Nilai ini berasal dari honorarium yang diterimanya selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Pengembalian Dana dan Dasar Tuntutan

Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum memasuki tahap tuntutan, baik Agus Hari Kesuma maupun Zairin Zain telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan seluruh uang yang menjadi beban pengganti ke rekening penampungan kejaksaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” jelas jaksa Rudy Susanta.

Menurut jaksa, tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Hal ini meliputi keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal yang digunakan juga merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan pasal-pasal ini sesuai dengan dakwaan subsidair yang sebelumnya diajukan oleh tim JPU.

Sidang Lanjutan dan Pembelaan

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum mereka untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 9 Juni 2026. Para pihak berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo
Politik

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo

4 Oktober 2026 - 04:55
MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch
Politik

MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch

4 Oktober 2026 - 02:55
Penempatan Listyo Sigit di KSP Dinilai Tunjukkan Prabowo Pakai Ukuran Pragmatis
Politik

Penempatan Listyo Sigit di KSP Dinilai Tunjukkan Prabowo Pakai Ukuran Pragmatis

3 Oktober 2026 - 00:55
Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana
Politik

Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana

2 Oktober 2026 - 20:55
MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana
Politik

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana

2 Oktober 2026 - 04:55
Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan
Politik

Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan

2 Oktober 2026 - 02:55
Next Post
Pencopotan Pimpinan BGN: DPR Mendesak Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Pencopotan Pimpinan BGN: DPR Mendesak Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Cancer 3 Juni 2026: Ramalan Cinta, Karir, Kesehatan & Keuangan

Cancer 3 Juni 2026: Ramalan Cinta, Karir, Kesehatan & Keuangan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com