BATAM, KLIKKEPRI.com – Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam menyambut aksi unjuk rasa ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Center, Kamis (1/10/2026).
Aksi penyampaian aspirasi yang dikawal ketat aparat gabungan Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto.
Dalam orasinya di atas mobil komando, massa buruh menyuarakan sejumlah tuntutan mendesak, mulai dari penuntasan hak upah 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia, pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, penerapan pajak JHT nol persen, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing), kenaikan upah minimum 2027, hingga penolakan ketentuan pesangon 0,5 kali gaji.
Menjawab tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam mendatangi massa dan menggelar audiensi resmi di Ruang Komisi IV bersama Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Kadisnakertrans Kepri Diky Wijaya, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Pertemuan dan penerbitan surat rekomendasi resmi ini diselenggarakan guna mengawal hak kesejahteraan pekerja di wilayah industri Batam, meneruskan aspirasi buruh daerah ke tingkat pusat DPR RI, memfasilitasi penuntasan sengketa hubungan industrial PT Ghim Li Indonesia, serta memelihara stabilitas iklim kerja dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Batam.
Langkah proaktif DPRD Batam dalam menerbitkan surat rekomendasi ke DPR RI ini diproyeksikan mampu menjembatani tuntutan buruh ke tingkat regulator nasional serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
“DPRD Kota Batam sangat mendukung aspirasi dan harapan teman-teman pekerja terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan penguatan perlindungan tenaga kerja. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan FSPMI, kami langsung menandatangani dan mengeluarkan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada DPR RI. Rekomendasi tersebut mendesak DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, mendukung kenaikan upah 2027, menetapkan pajak JHT nol persen, menolak ketentuan pesangon 0,5 bulan gaji agar diubah minimal satu kali, serta menyetujui revisi Permenaker tentang outsourcing. Kami pastikan aspirasi ini dikawal sampai ke pusat.” ujar Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin.
Penyerahan surat rekomendasi resmi dari Ketua DPRD Kota Batam kepada Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto menandai berakhirnya audiensi.
Massa aksi FSPMI membubarkan diri secara tertib dan damai pada Kamis siang. ***










Discussion about this post