BATAM, KLIKKEPRI.com – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial, bertempat di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026) sore.
Didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Plt. Kasat Reskrim AKP Ade Putra, Kapolresta memaparkan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua laporan polisi berbeda yang saling berkaitan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong.
Perkara ini bermula dari cekcok akibat teguran kebisingan yang berujung pada tindak pidana penganiayaan oleh tersangka berinisial YBC (18) terhadap karyawan homestay berinisial AS (33), yang kemudian disusul oleh aksi pengeroyokan balik terhadap YBC oleh tujuh orang pelaku.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan total tujuh tersangka kasus pengeroyokan—enam ditangkap dan satu menyerahkan diri—serta menetapkan YBC sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Menanggapi opini yang beredar di media sosial, Kapolresta dengan tegas menepis isu adanya kriminalisasi korban dan memastikan bahwa seluruh langkah hukum diambil murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta prosedur penyidikan.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.”
Sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, penyidik telah berupaya memfasilitasi jalur mediasi dan Restorative Justice, namun tidak menemui titik sepakat.
Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dijerat dengan UU KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 5 tahun penjara, sementara tersangka penganiayaan dijerat ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (din)










Discussion about this post