BATAM, KLIKKEPRI.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin bersama jajaran pimpinan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (8/7/2026).
Meski Pemerintah Kota Batam berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam melontarkan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
Juru Bicara Banggar, Muhammad Fadhli, memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,144 triliun (96,48 persen) dan belanja daerah Rp4,006 triliun (90,44 persen).
Namun, di balik angka tersebut, Banggar menyoroti tiga masalah klasik yang masih berulang rendahnya sektor retribusi, keterlambatan pengadaan barang/jasa yang memicu tingginya SiLPA, serta postur belanja pegawai yang masih “bengkak”.
“Badan Anggaran mengingatkan bahwa postur belanja pegawai masih berada pada kisaran 41 persen dari APBD 2025.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 nanti belanja pegawai maksimal harus ditekan hingga menyentuh angka 30 persen,” tegas Fadhli dalam laporannya.
Selain masalah gaji pegawai, Banggar juga mendesak Pemko Batam untuk segera melakukan inventarisasi aset daerah dan mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak membebani kas daerah.
Menanggapi “rapot” dari legislatif tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara terbuka menerima seluruh rekomendasi.
Amsakar menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah taktis, mulai dari verifikasi piutang PBB-P2, percepatan digitalisasi retribusi melalui sistem QRIS, hingga efisiensi serapan anggaran melalui peningkatan kualitas perencanaan pengadaan.
“Pemerintah Kota Batam menerima hasil pembahasan Badan Anggaran dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Kami akan mempercepat serapan anggaran dan menata kembali pengelolaan aset agar program kerja SKPD ke depan lebih selaras dengan RPJMD,” ujar Amsakar.
Setelah prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.(***)










Discussion about this post