BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pemuda berinisial MSR (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dirinya nekat mengirimkan rekaman video asusila bersama korban, JMS (17), kepada wali kelas sekolah korban melalui pesan daring.
Penangkapan dilakukan tim opsnal setelah ayah kandung korban, T (43), membuat laporan resmi ke Mapolsek Bengkong atas perbuatan pelaku yang mencederai masa depan anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan atau persetubuhan tersebut berlokasi di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kejadian tersebut tercatat dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 lalu.
“Terungkapnya kasus bermula pada Jumat (19/6/2026), saat ibu korban dihubungi oleh wali kelas terkait pengambilan rapor.
Pada momen itulah, pihak sekolah melaporkan bahwa mereka menerima kiriman video hubungan badan layaknya suami istri yang dikirimkan langsung oleh pelaku. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke kami,” jelas Iptu Apriadi, Selasa (23/6/2026).
Merespons laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi bergerak taktis melakukan pelacakan siber dan lapangan.
Pelaku MSR berhasil disergap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bengkong.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas perkara di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu helai jaket, satu helai baju, celana panjang, tanktop, serta pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas tindakan kriminalnya, MSR kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Iptu Apriadi menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas tanpa toleransi setiap pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
Polsek Bengkong mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan digital pada gawai anak dan meminta warga memanfaatkan Call Center Polri 110 jika mendeteksi adanya ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(din)










Discussion about this post