Perkara Dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang Menyeret Notaris Albert Riwu Kore Kembali Bergulir
Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret notaris Albert Riwu Kore kembali bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah pihak terlapor menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara tersebut.
Ahli hukum dari Universitas Kristen Arta Wacana, Rian Van Frits Kapitan, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang mendasari kasus ini. Dalam kesaksianya pada Senin 27 April 2026, Rian menjelaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan jika seluruh unsur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 terpenuhi secara kumulatif.
Status Kepemilikan Barang
Salah satu poin penting yang disoroti adalah status kepemilikan barang. Rian menegaskan bahwa dalam kasus penguasaan sembilan sertifikat oleh Albert Riwu Kore, unsur “milik orang lain” tidak terpenuhi bagi pihak pelapor, yaitu bank. Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan, ia menyatakan bahwa bank bukanlah pemilik objek jaminan.
“Penyidik harus membuktikan bahwa barang tersebut milik korban. Dalam konteks ini, Bank hanya memiliki hak privilege atau hak untuk didahulukan jika terjadi wanprestasi. Kepemilikan tetap berada pada debitur (pemilik tanah),” jelas Rian.
Karena kepemilikan sah berada di tangan debitur bernama Rahmat, maka tindakan notaris Albert yang menyerahkan sertifikat kembali kepada Rahmat dianggap sudah tepat secara hukum.
Lemahnya Kedudukan Cover Note
Lebih lanjut, Rian menyoroti penggunaan dokumen cover note yang dijadikan dasar oleh pihak Bank. Menurutnya, cover note bukanlah akta otentik dan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena belum ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Notaris berkewajiban menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya saat diminta. Tidak ada dasar hukum bagi Notaris untuk menyerahkannya kepada Bank jika APHT belum ada,” tambahnya.
Tiadanya Unsur Kesengajaan (Dolus)
Dari sisi hukum pidana, Rian menilai tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari pihak Notaris. Ia berpendapat jika pun terdapat kekeliruan dalam prosedur, hal tersebut masuk dalam ranah kelalaian (culpa) atau pelanggaran kode etik, bukan pidana.
“Jika ada kerugian atau perselisihan, jalurnya adalah hukum perdata melalui gugatan atau pemeriksaan kode etik notaris, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tegasnya.
Perjuangan Hukum Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman, menyayangkan berlarutnya kasus ini yang telah berjalan selama empat tahun. Meski kliennya sempat kalah dalam praperadilan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya.
“Perkara ini sudah empat tahun tanpa kepastian. Kami tetap bersuara untuk memperjuangkan hak Pak Albert. Kalah praperadilan itu bukan akhir, kita tetap fokus pada fakta hukum bahwa tidak ada unsur pidana di sini,” pungkas Fendi.









Discussion about this post