Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut tidak dapat kembali maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2029 jika syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tetap tak terpenuhi. Inti persoalannya ada pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA, SMK, MA, MAK, atau pendidikan lain yang sederajat.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA dari luar negeri. Menurut Mahkamah, dokumen yang diajukan tidak menunjukkan kelulusan, melainkan hanya kehadiran dalam proses belajar.
Arsul menjelaskan, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran mengajukan penyetaraan ijazah melalui layanan daring khusus. Namun, berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, dokumen dasar yang lazim dipakai untuk proses itu seharusnya berupa scan ijazah, diploma, sertifikat, atau surat keterangan yang membuktikan telah menamatkan pendidikan. Dalam perkara ini, Mahkamah justru tidak menemukan dokumen SMA yang dapat dipakai sebagai dasar penyetaraan.
Fakta tersebut juga diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Menurut penjelasan itu, berkas yang dilampirkan bukan ijazah, melainkan certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Bagi Mahkamah, jenis dokumen tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai bukti kelulusan. Arsul bahkan menegaskan bahwa sertifikat kehadiran hanya menunjukkan partisipasi dalam pembelajaran, bukan tanda tamat belajar.
Mahkamah juga menyinggung bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya memuat pernyataan resmi bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, biasanya disertai nilai atau hasil studi. Sebaliknya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak memuat keterangan bahwa Gibran berhasil menuntaskan pendidikan setara SMA. Karena itu, MK menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang membuktikan ia memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Aturan yang menjadi pusat sengketa dalam perkara ini juga merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3), yang mengecualikan bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Para pemohon menilai syarat pencalonan Gibran cacat sejak pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024, sementara termohon dalam perkara ini adalah KPU RI dan pihak terkait Bawaslu RI.
Gugatan tersebut diajukan ke MK pada Kamis (10/09/2026) oleh 12 pemohon. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menegaskan bahwa syarat pendidikan harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon, sekaligus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan penetapan dan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.










Discussion about this post