Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal adanya ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang setara jenjang SMA atau sederajat. Meski begitu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan sengketa ke pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menyebut majelis tidak memperoleh bukti yang cukup kuat bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau yang setara. Pernyataan serupa juga ditegaskan dalam uraian hakim konstitusi Asrul Sani, yang membedakan antara dokumen kelulusan dan dokumen kehadiran dalam perkuliahan.
Asrul menjelaskan, bukti kelulusan umumnya menunjukkan seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu dan biasanya disertai nilai atau hasil studi. Sebaliknya, menurut dia, dokumen seperti certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran, bukan penyelesaian pendidikan. Dari fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan, MK menilai tidak ada dasar yang meyakinkan untuk menyatakan Gibran telah memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas.
Namun, amar putusan MK tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menegaskan eksepsi terkait kedudukan hukum dikabulkan, sedangkan permohonan pokoknya tidak diproses lebih jauh. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini, sehingga seluruh hakim konstitusi berada dalam satu pandangan.
MK menilai sengketa yang diajukan bukan berasal dari pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Dalam sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa baik para pemohon maupun pihak terkait tidak mempunyai kedudukan hukum.
Perkara ini berawal dari keberatan atas syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mempersoalkan apakah syarat minimal pendidikan setara SMA telah dipenuhi. Mereka bahkan meminta agar Gibran didiskualifikasi, kemenangan pasangan pemenang dibatalkan, serta pelantikan yang sudah dilakukan oleh MPR ikut dianulir.
Isu tersebut sebelumnya juga ditanggapi Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran. Saat ditemui di Solo pada Kamis (24/9/2026), Jokowi mengatakan persoalan itu sudah masuk wilayah hukum dan harus mengikuti proses yang berlaku. Ia juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari SD Kotamadya 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, lalu ke Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch, hingga MDIS di Singapura. Menurut Jokowi, dokumen pencalonan putranya juga telah diterima KPU ketika proses pendaftaran berlangsung.










Discussion about this post