Penangkapan Pelaku Pencurian di Blangpidie: Aset Berharga Disita
ACEH BARAT DAYA – Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (41) yang diduga kuat melakukan serangkaian aksi pencurian. Pria yang merupakan warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, ini dicokok di lokasi yang cukup ramai, yakni Terminal Blangpidie, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan pencurian dari salah seorang warga di Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/POLDA ACEH, yang tercatat pada tanggal 20 Mei 2026. Tim Resmob/URC telah bekerja keras melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai bukti yang mengarah pada identifikasi pelaku.
“Setelah kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang diduga kuat adalah saudara H, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di area terminal. Tim kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan berarti,” ujar AKP Wahyudi.
Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal, didampingi oleh tiga personel URC lainnya. Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku menunjukkan profesionalisme dan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Setelah berhasil diamankan, H langsung dibawa ke Markas Komando (Mapolres) Abdya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam sesi interogasi yang dilakukan oleh penyidik, H secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh para korban. Pengakuannya ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Barang Bukti Curian Berhasil Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari aksi pencurian yang telah dilakukannya. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Dua buah besi pot bunga.
- Satu dudukan roda kulkas.
- Satu komponen komputer.
- Dua batang besi aluminium.
- Dua unit kulkas.
- Satu buah besi yang menyerupai obeng, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai alat bantu saat melakukan aksi pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Abdya dan akan menjadi bagian penting dari kelengkapan berkas penyidikan. Pengamanan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keutuhan dan keabsahan sebagai alat bukti di persidangan kelak.
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Wahyudi menegaskan bahwa pelaku H akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Abdya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminalitas untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKP Wahyudi.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pelaporan yang cepat dan tepat dari masyarakat sangat krusial agar penanganan kasus dapat dilakukan secara efektif dan efisien, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Abdya.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.









Discussion about this post