Perlu Lembaga Pengawas Etik yang Permanen
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan pentingnya pembentukan lembaga pengawas etik yang bersifat permanen untuk mengawasi pimpinan dan anggota Ombudsman. Gagasan ini muncul di tengah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa pengawasan etik yang saat ini bersifat ad hoc tidak cukup untuk menjaga integritas lembaga. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas permanen diperlukan agar dugaan pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti secara independen tanpa harus menunggu pembentukan majelis setiap kali muncul kasus.
“Perlu Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman yang independen,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. Namun, pembentukan lembaga tersebut memerlukan perubahan Undang-Undang Ombudsman.
Jimly menjelaskan bahwa lembaga pengawas yang independen nantinya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat maupun temuan yang berasal dari pemberitaan media. Dengan begitu, pengawasan terhadap pimpinan Ombudsman tidak bergantung pada mekanisme internal lembaga. “Begitu ada berita buruk yang menyeret anggota Ombudsman, itu jadi temuan. Tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan orang. Sudah ada kasus, dikejar,” tambah Jimly.
Pentingnya Pengawasan Permanen
Jimly juga menilai pembentukan pengawas permanen penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam penegakan etik. Selama ini, menurut dia, mekanisme internal berpotensi tidak efektif karena pihak yang diawasi dan yang mengawasi berasal dari lingkungan yang sama.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Manager Nasution, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini hanya mengenal Dewan Etik atau Majelis Etik yang dibentuk ketika muncul dugaan pelanggaran. Menurutnya, jika pelanggaran dilakukan pejabat di bawah Sekretaris Jenderal, penanganannya dilakukan Dewan Etik. Sementara jika yang diduga melanggar adalah pimpinan Ombudsman, dibentuk Majelis Etik yang bersifat sementara.
“Nah karena ini ad hoc, maka ini momentum kita juga. Tetapi rezim undang-undang kita sekarang memang belum ada mandat soal itu,” kata Manager. Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat menjadi momentum untuk membentuk lembaga pengawas yang permanen dan independen.
Struktur Majelis Etik Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman dibentuk pada 8 Mei 2026 untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Heri Santoso. Anggota Majelis Etik terdiri dari Jimly selaku ketua dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro dan dua anggota Ombudsman yakni; Manager Nasution dan Partono.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan bahwa Ombudsman membentuk Majelis Etik untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Ombudsman menetapkan pembentukan majelis melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Saat ini, Majelis Etik masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Majelis mengatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan substantif telah rampung dan sedang menunggu keterangan tertulis dari Hery sebelum merumuskan laporan akhir untuk disampaikan kepada pleno Ombudsman.










Discussion about this post