Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lampung Tengah
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Sidang berlangsung pada hari Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.03 WIB. Ardito Wijaya hadir di ruang persidangan dengan menggunakan mobil hijau kejaksaan dan diawal oleh pihak jaksa.
Saat tiba di lokasi, Ardito menyapa awak media dengan ucapan “Sehat Mas,” menunjukkan sikap tenang meskipun tengah menghadapi proses hukum. Ia kemudian masuk ke dalam ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Enan Sugiarto.
Dakwaan Gratifikasi dan Suap dalam Proyek Alkes
Ardito Wijaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam sidang ini, ia hadir di ruang persidangan dengan mengenakan rompi oranye. Selain Ardito, para terdakwa lainnya juga hadir, termasuk anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, adik Ardito yaitu Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo.
Sebelum sidang dimulai, para terdakwa dihadirkan di kursi tunggu. Keluarga dari eks bupati tersebut juga turut mengikuti prosesi sidang. Sebelum dan sesudah persidangan, keluarga Ardito sempat mencium dan memeluk eks bupati tersebut.
Jaksa KPK, Tri Handayani, menjelaskan bahwa Ardito Wijaya Cs diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di Kabupaten Lampung Tengah. Menurut jaksa, Ardito memperkuas proyek hingga diserahkan kepada terdakwa lainnya. Uang yang diterima tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah menerima uang tersebut.
Penerimaan Uang dalam Dakwaan Pertama
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disusun secara alternatif terkait penerimaan uang senilai Rp 500 juta. Penerimaan janji atau hadiah ini dilakukan melalui M Anton Wibowo, yang menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri) pada September 2025 di kafe EL’s Coffee, Bandar Lampung.
Uang tersebut diberikan agar terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Modus operandi terdakwa adalah memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee. Terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan Lukman. Termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.
Dakwaan Gratifikasi Total Rp7,35 Miliar
Selain itu, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap dengan jumlah total mencapai Rp7,35 miliar selama kurun waktu Februari hingga November 2025. Rincian penerimaan uang dari beberapa pihak antara lain:
- Wilanda Rizki: Rp 650 juta.
- Sandi Armoko: Rp 1 miliar.
- Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp 1 miliar.
- Rusli Yanto: Rp 300 juta.
- Agustam: Rp 300 juta.
- Ansori: Rp 2 miliar.
- MA Muhammad Ersad: Rp 600 juta.
- Slamet Nurhadi: Rp 1,5 miliar.
Mekanisme pengumpulan uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai bupati.
Pasal yang Didakwakan
Pasal yang didakwakan terdiri dari dua bagian:
- Dakwaan Pertama: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
- Dakwaan Kedua: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penolakan Klien oleh Pengacara
Usai persidangan, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyerahkan semua pembelaan tersebut kepada pengacara. “Silakan tanya kepada pengacara saja ya,” ucapnya saat digiring ke ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.
Sementara itu, pengacara Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima apapun. Dari awal pemeriksaan hingga saat ini, kliennya konsisten menolak isi dakwaan dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
“Jadi dan penerimaan-penerimaan lainnya yang tidak sah itu,” kata Handoko. “Kita tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, kemudian kita tidak melakukan eksepsi.”
Meski demikian, dari kebenaran dakwaan itu yang dibantah oleh Ardito Wijaya tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7 miliar. “Dan ini kan prosesnya masih panjang, jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa,” bebernya.
Pihaknya akan melakukan pembelaannya dengan saksi maupun ahli yang dipersiapkan. Mereka ingin cepat membuktikan sehingga perkara cepat selesai dan cepat mendapatkan keadilan.










Discussion about this post