Penjelasan Terkait Isu Pemangkasan Gaji ke-13 yang Tidak Benar
Sebuah informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dipangkas sedang beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dinyatakan sebagai hoaks.
Unggahan yang menyebar di TikTok menggunakan nama Purbaya Yudhi Sadewa sebagai sumber informasi. Narasi dalam unggahan itu menyatakan bahwa pemerintah melakukan pengurangan gaji ke-13 sebagai upaya penghematan anggaran negara. Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari pemerintah atau media kredibel yang menyebutkan hal tersebut.
Melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan RI, pihak kementerian menegaskan bahwa informasi tentang pemangkasan gaji ke-13 adalah berita palsu. Selain itu, foto Purbaya Yudhi Sadewa yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata merupakan dokumentasi lama dari wawancara yang dilakukan di kantor Kementerian Keuangan pada Oktober 2025. Saat itu, topik pembahasan berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah daerah di perbankan, bukan soal gaji ke-13.
Pemerintah Jamin Pembayaran Gaji ke-13 Sepenuhnya
Pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara hingga para pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 paling cepat mulai Juni 2026.
Beberapa poin penting terkait gaji ke-13 antara lain:
- Tidak ada pemangkasan: Pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada rencana untuk memangkas gaji ke-13 bagi pegawai negeri dan aparat sipil negara.
- Kepastian pembayaran: Gaji ke-13 akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dasar hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang mengatur pembayaran gaji ke-13.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Informasi yang Belum Diverifikasi
Dengan adanya isu pemangkasan gaji ke-13 yang tidak benar, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kementerian Keuangan RI juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk pada sumber informasi yang resmi dan kredibel.
Penutup
Isu tentang pemangkasan gaji ke-13 yang beredar di media sosial telah dibantah secara tegas oleh pemerintah. Dengan adanya peraturan hukum yang jelas, masyarakat dapat memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap diberikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk tetap berhati-hati dan mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya.










Discussion about this post