Keterlibatan Berbagai Elemen dalam Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah
Beredar kabar dalam dua hari terakhir bahwa pengisian struktur Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah harus mutlak berasal dari serikat pekerja legal. Pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut berdalih bahwa organisasi memiliki legitimasi dan kapasitas karena diakui oleh negara. Argumen seperti itu sekilas tampak logis dan tertib secara administrasi, namun sesungguhnya menyimpan bias yang sangat nyata.
Ada upaya penggiringan opini seolah-olah persoalan ketenagakerjaan di daerah ini hanya menjadi hak milik eksklusif serikat buruh yang terdaftar di atas kertas. Logika ini dinilai ambigu karena terlalu mendewakan aspek legalitas formil, namun di sisi lain secara tersirat mendiskreditkan publik di luar serikat pekerja.
Wacana semacam ini sengaja diembuskan untuk membatasi keterlibatan elemen rakyat yang lebih luas dalam membahas kebijakan ketenagakerjaan. Melalui cara pandang tersebut, seolah-olah para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BURASA tidak memiliki hak moral untuk ikut mengawal isu ini. Padahal, jika kita mau menilik lebih dalam, mayoritas dari mahasiswa yang turun ke jalan tersebut adalah anak kandung dari kelas pekerja itu sendiri.
Bagaimana pula dengan nasib para aktivis LSM serta buruh harian lepas yang belum terorganisasi secara formal ke dalam serikat pekerja resmi? Mereka memiliki kesadaran kelas yang tinggi untuk menuntut keadilan dan ikut berpanas-panasan menembus barikade gas air mata saat aksi May Day lalu. Apakah keringat dan pengorbanan mereka di jalanan tidak bernilai hanya karena mereka tidak mengantongi surat keputusan (SK) resmi dari kementerian?
Sungguh tidak adil jika mereka yang ikut berjuang di garis depan dilarang menentukan arah tata kelola ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. Pertanyaan mendasar yang harus kita uji bersama adalah apakah status legalitas sebuah serikat buruh otomatis menjamin keberpihakan total pada kaum pekerja?
Kenyataan sejarah yang tertulis dalam lembaran perjalanan bangsa ini justru sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Mari kita tengok sejarah masa lalu, ketika Republik ini memiliki sosok menteri tenaga kerja tangguh bernama S.K. Trimurti. Ia adalah salah satu pimpinan pusat dari Partai Buruh Indonesia (PBI) yang memiliki basis massa riil dan ideologi perjuangan yang sangat jelas. Saat menduduki jabatan menteri, capaian Trimurti dalam memajukan dan memperbaiki nasib kaum buruh di Indonesia tergolong sangat signifikan.
Di bawah kepemimpinannya, negara menetapkan aturan ganti rugi kecelakaan kerja dan melarang keras praktik mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Hal yang paling monumental dari warisan Trimurti adalah ia secara konsisten memberikan penyadaran politik agar buruh aktif mempertahankan kemerdekaan. Ia mendidik kaum buruh agar menjadi motor penggerak perubahan yang kritis, bukan sekadar menjadi anggota pasif di dalam serikatnya.
Sekarang, mari kita bandingkan rekam jejak tersebut dengan dinamika gerakan perburuhan pasca-reformasi dalam beberapa dekade terakhir. Kita tentu ingat salah satu pemimpin serikat pekerja tahun 1990-an yang sangat vokal mengorganisasi May Day pertama hingga direpresi Orde Baru pada 1995. Namun ironisnya, ketika tokoh mantan aktivis tersebut masuk ke dalam lingkar kekuasaan dan menjadi juru bicara menteri tenaga kerja periode 2014-2019, arah perjuangannya berbalik. Kementerian yang ia bela justru menolak mentah-mentah tuntutan revisi PP Pengupahan Tahun 2015. Bahkan pada periode yang sama, kebijakan kementerian tenaga kerja dinilai publik ikut melegalisasi maraknya praktik PHK sepihak yang menyengsarakan buruh.
Dari komparasi dua masa ini, silakan publik menilai sendiri apakah legalitas formal menjadi jaminan mutlak konsistensi perjuangan?
Publik juga harus dicerdaskan bahwa usulan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan ini merupakan buah dari tekanan aksi massa, bukan pemberian cuma-cuma dari penguasa. Pembentukan satgas ini adalah respon langsung atas aksi May Day dua jilid yang digelar oleh BURASA setelah gubernur sempat enggan menemui massa. Perlu digarisbawahi secara tebal bahwa di dalam internal aliansi BURASA sendiri terdapat organisasi legal, yaitu Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM). Jadi, narasi yang menyiratkan bahwa Aliansi BURASA tidak representatif dari sudut pandang hukum adalah sebuah kekeliruan.
Tuntutan yang diperjuangkan oleh BURASA sebagian besar dirumuskan oleh FSPIM yang membawa masalah konkret di lapangan. Tuntutan tersebut di antaranya adalah mempekerjakan kembali 250 buruh yang terkena PHK sepihak serta kewajiban pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tiap perusahaan.
Bagi BURASA, figur-figur yang nantinya akan dilibatkan dalam Satgas Ketenagakerjaan semestinya didasarkan pada aspek kompetensi dan komitmen perjuangan. Satgas tidak boleh diisi oleh orang-orang yang hanya modal legalitas formal, tetapi tidak memiliki hati dan keberanian mendampingi kasus buruh. Ukuran komitmen tersebut sangat sederhana, yakni mau atau tidaknya mereka mengakomodir program prioritas berdasarkan hasil diskusi kolektif seluruh elemen rakyat.
BURASA menghendaki agar siapa pun yang terpilih nanti harus tunduk pada kontrol kolektif organisasi, bukan berjalan sendiri berdasarkan kemauan individu. Kompetensi setiap orang yang duduk di dalam satgas harus diuji secara berkala, bukan oleh jajaran birokrat pemerintah, melainkan oleh massa buruh itu sendiri. Pengujian itu lahir dari rahim gerakan yang konsisten memperjuangkan hak kelas pekerja melalui kombinasi aksi massa yang terukur.
Hal inilah yang gagal dipahami oleh kelompok yang selalu mendewakan pendekatan legalitas formal dan hanya mengandalkan jalur perjuangan litigasi di atas meja. Mereka tidak mampu melihat kaitan erat yang saling mendukung antara perjuangan hukum (litigasi) dengan perjuangan non-litigasi seperti aksi mogok kerja.
Sangat menggelikan melihat pihak-pihak yang tidak berkeringat tiba-tiba ingin merebut posisi satgas demi menaikkan posisi tawar pribadi di hadapan penguasa. Kehadiran satgas ini bukan hasil dari mereka yang duduk bersalaman, membagikan sembako gratis, melakukan doorprize, atau berjoget dalam May Day Fiesta.
Secara garis besar, Satgas Ketenagakerjaan ini harus dimaknai seutuhnya sebagai alat kelengkapan perjuangan yang lahir dari rahim perlawanan rakyat. Oleh karena itu, BURASA telah mengusulkan kepada dinas terkait agar mekanisme kontrol dan pengawasan satgas ini dikembalikan secara langsung kepada basis massa. Sistem yang ditawarkan adalah hak recall langsung oleh setiap elemen organisasi terhadap anggotanya di dalam satgas yang terbukti tidak amanah.
Langkah ini sangat penting untuk diterapkan agar panggung perjuangan buruh di Sulawesi Tengah tidak dijadikan ladang karier pribadi bagi para oportunis.










Discussion about this post