Penyidik KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, dalam pengurusan importasi barang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, ia hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah selesai diperiksa, Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB. Namun, saat dikejar oleh para awak media, ia memilih untuk berlari menjauh dari kerumunan wartawan.
Ahmad Dedi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, tampil rapi dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ia terlihat berusaha menghindari pertanyaan dari awak media. Para jurnalis mencoba menanyakan apakah ada dugaan penerimaan uang, tetapi ia tidak memberikan jawaban.
“Jangan lari pak,” ujar beberapa wartawan kepada Dedi. Meski begitu, ia terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.
Dugaan Penerimaan Uang dalam Kasus Impor Barang
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ahmad Dedi. Mereka sedang menyelidiki dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh seseorang dari PT BR.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Budi juga menyebutkan bahwa penyidik masih terus memperdalam keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut. Termasuk dalam proses persidangan pun, keterangan-keterangan tersebut akan terus dieksplorasi.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Awalnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC.
- John Field, Pemilik PT Blueray.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
Selanjutnya, KPK menambahkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai diduga dimulai pada Oktober 2025. Dari pihak Bea dan Cukai, terlibat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Sedangkan dari PT Blueray, terlibat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.









Discussion about this post