Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Objek yang dipersoalkan adalah Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Selain pasal tersebut, para pemohon juga meminta MK meninjau penjelasan pasal yang memerinci apa saja yang dapat masuk kategori setara dengan SMA.
Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa sekolah lain yang sederajat mencakup antara lain SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Penjelasan yang sama juga menegaskan bahwa penentuan kesetaraan dengan SMA dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut para pemohon, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” menyimpan celah yang bisa memunculkan masalah hukum di kemudian hari. Mereka menilai rumusan tersebut berpotensi memicu perdebatan publik karena membuka ruang tafsir yang berbeda-beda dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lebih jauh, para pemohon beranggapan ketentuan itu dapat memberi perlakuan khusus bagi calon tertentu. Dalam permohonan yang dikutip laman MKRI pada Selasa (13/10), mereka menyebut norma tersebut memungkinkan seseorang mendaftar cukup dengan surat keterangan, sehingga dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Mereka juga menekankan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, keterbukaan publik seharusnya menjadi prinsip utama.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberi penegasan konstitusional yang lebih jelas mengenai kesetaraan pendidikan dengan SMA. Mereka menghendaki agar penetapan sederajat atau tidak sederajat dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang dianggap terlalu longgar dalam syarat pencalonan.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar frasa tentang kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dinyatakan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan. Permohonan ini menambah deretan perkara di MK yang berkaitan dengan syarat menjadi kepala negara dan wakil kepala negara, terutama soal batas minimum pendidikan yang dianggap layak untuk jabatan politik tertinggi di Indonesia.









Discussion about this post