klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Doli Sebut Pasal PKPU yang Menguntungkan Gibran Muncul Sebelum Putusan MK

by
12 Oktober 2026 - 23:38
Reading Time: 2 mins read
0
Doli Sebut Pasal PKPU yang Menguntungkan Gibran Muncul Sebelum Putusan MK

Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan ada dugaan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang masuk sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Menurut dia, Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diduga menjadi celah yang kemudian memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Doli menyampaikan hal itu di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Doli menuturkan, sejak awal ia mengira ketentuan tersebut baru disisipkan setelah MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, setelah menelusuri kronologi penyusunan aturan, ia justru menyimpulkan hal sebaliknya. Ia menyebut keberadaan pasal itu sudah lebih dulu ada, sebelum putusan MK dibacakan. Dalam pandangannya, kemunculan aturan itu terasa janggal karena tidak pernah dijelaskan secara terbuka dalam proses pembahasan.

Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak pernah mengulas Pasal 18 Ayat 3 secara spesifik dalam rapat konsultasi bersama KPU pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari. Meski begitu, ia mengakui sempat ada surat dari KPU yang berkaitan dengan usulan perubahan PKPU. Hanya saja, menurut Doli, isi yang akhirnya muncul dalam dokumen resmi tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum yang ia ikuti.

Ia menjelaskan peran DPR dalam penyusunan PKPU sejatinya terbatas pada pengawasan dan penjagaan agar aturan tetap sejalan dengan undang-undang. Dalam proses itu, masukan juga seharusnya datang dari Bawaslu, pemerintah, dan DKPP. Doli mengaku telah memeriksa sejumlah berkas serta menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi tidak menemukan satu pun konfirmasi mengenai adanya pasal yang disebut diselundupkan tersebut.

Di sisi lain, Doli menilai ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang. Ia menyebut rumusan pasal tersebut aneh karena muncul mendadak di dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, tanpa penjelasan yang memadai. Sorotan terhadap pasal ini menguat setelah muncul dalam sidang gugatan ijazah Gibran di MK, karena diduga berkaitan dengan jalan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh para pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ahmad Doli Kurnia, Hasyim sendiri, perwakilan Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Hasyim juga menyebut materi yang semula tertulis dalam draf PKPU telah disepakati bersama dalam rapat tersebut.

Menurut Hasyim, munculnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 bukan tanggung jawab satu pihak, melainkan seluruh peserta rapat dengar pendapat. Ia bahkan meminta DKPP memeriksa laporan soal pasal itu secara hati-hati dan proporsional, mengingat lembaga tersebut juga ikut dalam pembahasan dan ikut menandatangani kesimpulan rapat. Dalam penutup pernyataannya, Hasyim mengingatkan agar semua pihak tetap jujur dalam membaca peristiwa itu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Prabowo dan El-Sisi Sepakat Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
Politik

Prabowo dan El-Sisi Sepakat Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina

11 Oktober 2026 - 16:55
Prabowo dan Al-Sisi Bahas Visa hingga Perikanan dalam Pertemuan di Istana Merdeka
Politik

Prabowo dan Al-Sisi Bahas Visa hingga Perikanan dalam Pertemuan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 12:55
Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK
Politik

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK

8 Oktober 2026 - 12:55
Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR
Politik

Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

7 Oktober 2026 - 10:55
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029
Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

7 Oktober 2026 - 06:55

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com