Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan ada dugaan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang masuk sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Menurut dia, Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diduga menjadi celah yang kemudian memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Doli menyampaikan hal itu di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Doli menuturkan, sejak awal ia mengira ketentuan tersebut baru disisipkan setelah MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, setelah menelusuri kronologi penyusunan aturan, ia justru menyimpulkan hal sebaliknya. Ia menyebut keberadaan pasal itu sudah lebih dulu ada, sebelum putusan MK dibacakan. Dalam pandangannya, kemunculan aturan itu terasa janggal karena tidak pernah dijelaskan secara terbuka dalam proses pembahasan.
Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak pernah mengulas Pasal 18 Ayat 3 secara spesifik dalam rapat konsultasi bersama KPU pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari. Meski begitu, ia mengakui sempat ada surat dari KPU yang berkaitan dengan usulan perubahan PKPU. Hanya saja, menurut Doli, isi yang akhirnya muncul dalam dokumen resmi tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum yang ia ikuti.
Ia menjelaskan peran DPR dalam penyusunan PKPU sejatinya terbatas pada pengawasan dan penjagaan agar aturan tetap sejalan dengan undang-undang. Dalam proses itu, masukan juga seharusnya datang dari Bawaslu, pemerintah, dan DKPP. Doli mengaku telah memeriksa sejumlah berkas serta menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi tidak menemukan satu pun konfirmasi mengenai adanya pasal yang disebut diselundupkan tersebut.
Di sisi lain, Doli menilai ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang. Ia menyebut rumusan pasal tersebut aneh karena muncul mendadak di dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, tanpa penjelasan yang memadai. Sorotan terhadap pasal ini menguat setelah muncul dalam sidang gugatan ijazah Gibran di MK, karena diduga berkaitan dengan jalan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh para pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ahmad Doli Kurnia, Hasyim sendiri, perwakilan Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Hasyim juga menyebut materi yang semula tertulis dalam draf PKPU telah disepakati bersama dalam rapat tersebut.
Menurut Hasyim, munculnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 bukan tanggung jawab satu pihak, melainkan seluruh peserta rapat dengar pendapat. Ia bahkan meminta DKPP memeriksa laporan soal pasal itu secara hati-hati dan proporsional, mengingat lembaga tersebut juga ikut dalam pembahasan dan ikut menandatangani kesimpulan rapat. Dalam penutup pernyataannya, Hasyim mengingatkan agar semua pihak tetap jujur dalam membaca peristiwa itu.








Discussion about this post