Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gozil sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan rumah doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan itu berkaitan dengan temuan senjata tajam yang dibawa Aji saat peristiwa yang terjadi pada 20 September 2026 tersebut, sementara proses hukum atas laporan warga masih terus berjalan meski sebelumnya sudah ada upaya damai antarpihak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan status tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan terhadap Aji dilakukan pada 9 Oktober 2026. Saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Oktober 2026, Indra menjelaskan bahwa soal penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari video yang menyebar luas di media sosial dan memperlihatkan sekelompok warga mendatangi lokasi ibadah jemaat GKPI Mauk Sepatan yang saat itu berlangsung di sebuah rumah kontrakan. Dalam rekaman itu, seorang pria tampak membawa sajam dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Peristiwa tersebut membuat jemaat, termasuk anak-anak dan para lansia, harus meninggalkan tempat ibadah lebih awal.
Setelah kejadian itu, sempat dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait. Salah satu hasil pembahasan adalah soal relokasi rumah doa. Namun, kesepakatan damai tersebut tidak otomatis menghentikan penanganan hukum. Kepolisian tetap menerima dan memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat terkait insiden tersebut.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto sebelumnya mengatakan bahwa ada tiga laporan polisi yang diterima jajarannya. Laporan itu berasal dari tiga warga dan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan data awal yang dikumpulkan polisi, ketiga pelapor tersebut bukan jemaat maupun pengurus GKPI Rajeg, tetapi aduan tetap diproses sesuai prosedur.
Di sisi lain, Aji sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah video dirinya membawa arit rumput saat penggerudukan beredar. Pernyataan maaf itu direkam usai mediasi di Kantor Kecamatan Rajeg dan diunggah akun X @B3doel___ pada 22 September 2026. Dalam keterangannya, Aji mengakui tindakannya sebagai kekhilafan setelah menghadiri acara haul.
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah. Pada 21 September 2026, Kementerian Agama melalui Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar turun langsung untuk menangani situasi di lapangan. Kemenag kemudian menggelar dialog bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan jajaran pendeta GKPI guna meredakan ketegangan serta membahas langkah lanjutan.










Discussion about this post