JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menangani secara cermat kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek, yang kini disebut KA Anggrek, dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Permintaan itu ia sampaikan setelah polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka. Sahroni menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja jika ada dugaan unsur lain dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.
Menurut Sahroni, penyidik perlu melihat keseluruhan peristiwa sebelum menarik kesimpulan. Ia mengingatkan bahwa masinis disebut sudah menjalankan prosedur operasional standar. Karena itu, ia meminta aparat berhati-hati agar tidak keliru menempatkan tanggung jawab hukum. “Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/9).
Selain mempertanyakan status hukum masinis, Sahroni juga menyoroti pihak taksi hijau yang disebut sebagai terduga kuat penyebab kecelakaan. Ia meminta kepolisian menjelaskan sejauh mana penanganan terhadap pihak tersebut, baik dari sisi perusahaan penyedia layanan maupun pengemudinya. Menurut dia, jangan sampai ada pihak yang diduga berperan justru tidak tersentuh proses hukum. “Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana? Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum,” katanya.
Isu ini muncul di tengah perdebatan soal faktor penyebab kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. Sahroni bukan satu-satunya anggota DPR yang menilai kasus tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada masinis. Dari Komisi V DPR RI, Ketua Komisi Lasarus juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan kelalaian masinis bukan penyebab tunggal dalam insiden itu.
Lasarus menyinggung hasil laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT yang menunjukkan adanya persoalan lain di luar tindakan masinis. Ia menyebut sistem persinyalan yang belum terintegrasi serta minimnya sarana komunikasi ikut memperumit upaya pencegahan. Kondisi itu, menurut dia, membuat komunikasi antarpihak tidak berjalan lancar dan akhirnya menghambat pencegahan kecelakaan.
“Menyulitkan arus komunikasi yang berakibat ke gagalnya upaya pencegahan kecelakaan itu terjadi,” ujar Lasarus melalui pesan singkat, Selasa (29/9). Karena itu, ia menilai pertanggungjawaban dalam kasus tabrakan tersebut semestinya tidak diarahkan hanya kepada masinis. “Betul, ada faktor lain juga yang berperan seperti pensinyalan yang bermasalah dan sarana komunikasi yang terbatas,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan transportasi massal dan pembagian tanggung jawab hukum di antara sejumlah pihak yang diduga terkait. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap masinis, dorongan agar penyidik menelusuri faktor teknis dan peran pihak lain pun semakin menguat.
Sumber: www.jpnn.com










Discussion about this post