Janji Presiden Prabowo Subianto untuk membuat pendidikan negeri gratis dari jenjang SD sampai perguruan tinggi memantik sambutan luas, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar soal pembiayaan. Gagasan itu dipandang searah dengan tujuan pemerataan akses pendidikan, namun belum disertai rancangan fiskal yang memadai. Setelah pernyataan tersebut, pemerintah bergerak cepat menggelar rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri terkait untuk membahas skema pelaksanaan dan tahap penerapannya.
Dalam pertemuan itu hadir Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri PANRB. Salah satu opsi yang dibicarakan ialah penerapan bertahap, dengan prioritas pada peserta didik dari desil 4 ke bawah atau murid baru. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan gratis penuh tidak bisa dilepas begitu saja tanpa urutan dan sasaran yang jelas.
Secara hukum, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar bukan hal baru. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (4) juga mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2), memperkuat ketentuan bahwa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 kemudian memperluas tafsir itu hingga mencakup sekolah dan madrasah swasta penyelenggara pendidikan dasar. Artinya, penggratisan SD dan SMP swasta sudah masuk ranah kewajiban konstitusional. Dari susunan norma tersebut, urutannya menjadi jelas: kewajiban pada jenjang dasar, baik negeri maupun swasta, semestinya dituntaskan lebih dahulu sebelum memperluas kebijakan ke sekolah menengah atas dan perguruan tinggi.
Masalah utama dari pendidikan gratis bukan pada niatnya, melainkan pada desain. Tidak ada layanan publik yang benar-benar tanpa biaya; yang terjadi adalah perpindahan beban dari rumah tangga ke kas negara. Karena itu pertanyaan yang lebih relevan ialah siapa yang menanggung, berapa besar biayanya, sumber dananya dari mana, serta bagaimana mutu layanan dijaga. Jika akses dibuka lebar tanpa penguatan kualitas, hasilnya bisa justru merugikan kelompok yang ingin dibantu.
Pengalaman internasional memberi pelajaran serupa. Filipina mengesahkan Universal Access to Quality Tertiary Education Act pada 3 Agustus 2017 dengan anggaran awal sekitar 40 miliar peso pada 2018. Chile memulai kebijakan gratuidad pada 2016 untuk 50 persen rumah tangga termiskin, lalu memperluasnya secara bertahap sesuai ruang fiskal; pada 2025 program itu menjangkau sekitar 612 ribu mahasiswa di 68 institusi dengan biaya sekitar US$2,44 miliar. Di sisi lain, penghapusan biaya sekolah dasar di Uganda pada 1997 dan Kenya pada 2003 memang mendorong lonjakan pendaftaran, tetapi juga menimbulkan tekanan pada kebutuhan guru dan ruang kelas.
Karena itu, euforia publik sebaiknya dibaca sebagai modal politik, bukan pengganti perhitungan. Pendidikan dasar layak diposisikan sebagai prioritas utama, sementara perluasan ke jenjang menengah atas dan pendidikan tinggi harus mengikuti kesiapan fiskal, mutu layanan, dan insentif kinerja. Tanpa itu, janji pendidikan gratis berisiko menjadi beban anggaran jangka panjang yang sulit ditarik kembali.
Sumber: www.tribunnews.com










Discussion about this post