Samarinda, Kalimantan Timur – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus berjalan aktif dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda. Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat bahwa kamera ETLE mampu merekam rata-rata 2.000 hingga 3.000 pelanggaran setiap hari, baik dari perangkat statis maupun mobile.
Kompol La Ode Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Samarinda menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mengoperasikan dua jenis perangkat ETLE, yaitu ETLE statis yang terpasang di delapan titik dan ETLE Mobile Handheld yang digunakan secara bergerak. Menurutnya, rata-rata pelanggaran yang tercatat sekitar 2.000 sampai 3.000 per hari, dengan mayoritas berasal dari ETLE statis.
Delapan kamera ETLE statis tersebut dipasang di sejumlah persimpangan padat lalu lintas, seperti Simpang Muara, Simpang Jembatan Makam, Jalan Kusuma Bangsa, Simpang Lembuswana, hingga Simpang Alaya. Proses kerja sistem ini dimulai dari penangkapan data pelanggaran oleh kamera, kemudian data masuk ke dashboard ETLE untuk diverifikasi oleh petugas di back office. Setelah itu, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi setelah menerima surat. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik lama dapat mengonfirmasi bahwa bukan dirinya yang melakukan pelanggaran. Namun, jika memang pemilik kendaraan yang melanggar, maka ia harus datang ke Satlantas untuk menyelesaikan proses tilangnya.
La Ode menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 14 hari sejak surat diterima, data kendaraan akan diblokir. Saat pemilik hendak membayar pajak kendaraan, status blokir akan muncul sehingga harus menyelesaikan tilang terlebih dahulu sebelum proses pembayaran pajak bisa dilanjutkan.
Jenis pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sementara pelanggaran terkait SIM atau surat kendaraan tidak bisa dideteksi melalui kamera ETLE.
Berikut data penindakan ETLE Januari sampai Juni Tahun 2026 oleh Polresta Samarinda:
- Januari: Tercapture sebanyak 197.541, tervalidasi 145, terkirim 143, terblokir 92, konfirmasi 52, tertagih 51, dan terbayar 51.
- Februari: Tercapture sebanyak 150.478, tervalidasi 1.427, terkirim 1.374, terblokir 1.330, konfirmasi 59, tertagih 44, dan terbayar 44.
- Maret: Tercapture sebanyak 192.806, tervalidasi 2.203, terkirim 2.151, terblokir 2.009, konfirmasi 152, tertagih 142, dan terbayar 142.
- April: Tercapture sebanyak 209.278, tervalidasi 3.315, terkirim 3.255, terblokir 2.470, konfirmasi 292, tertagih 290, dan terbayar 785.
- Mei: Tercapture sebanyak 151.922, tervalidasi 2.175, terkirim 2.149, terblokir 1.935, konfirmasi 220, tertagih 168, dan terbayar 214.
- Juni: Tercapture sebanyak 225.814, tervalidasi 4.228, terkirim 4.186, terblokir 4.139, konfirmasi 297, tertagih 251, dan terbayar 47.










Discussion about this post