klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Pemerintah Siapkan Penataan Guru Honorer 2027, PNS atau PPPK Masih Dikaji

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2026 - 08:56
Reading Time: 3 mins read
0

Penataan Guru Non-ASN di Indonesia

Pemerintah Indonesia sedang melakukan penataan terhadap guru non-ASN yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghapus status honorer di sekolah negeri dan menyiapkan kebutuhan tenaga pendidik nasional. Proses penataan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah sekaligus mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jaminan Tidak Ada PHK Massal

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer selama proses penataan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa batas akhir Dapodik pada Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN sesuai UU tersebut.

Nunuk menyampaikan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. “Intinya guru-guru tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.

Guru di Luar Dapodik

Nunuk menuturkan bahwa jumlah guru yang sesungguhnya di lapangan jauh lebih banyak daripada yang terdata di Dapodik. Oleh karena itu, nasib guru honorer di luar Dapodik per 31 Desember 2024 akan diserahkan ke masing-masing sekolah. Ia menjelaskan bahwa jika guru-guru honorer terus masuk Dapodik, maka Kemendikdasmen tidak akan bisa menyelesaikan amanat UU tersebut.

“Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita,” ujarnya. Meskipun demikian, Nunuk mengakui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Redistribusi Guru

Nunuk menyebut bahwa terdapat sekolah yang kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara di sisi lain ada sekolah yang kekurangan guru hingga memiliki rombongan belajar tanpa pengajar memadai. Karena itu, pemerintah sedang memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi demi mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.

“Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain,” ujar Nunuk. Dengan redistribusi, Kemendikdasmen berharap seluruh kebutuhan guru di Indonesia sudah terpenuhi pada 2026 sebelum penataan guru non-ASN dilakukan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usulan Semua Guru Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. “Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujarnya.

Namun, usulan DPR itu bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). “Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kita untuk bisa menetapkan,” imbuh Nunuk.

Jangan Ganggu Layanan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-ASN. Menurut Hetifah, penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Namun, ia menilai bahwa kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik.

Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Tanpa langkah antisipatif dari pemeruitah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak ada rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.




ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo
Politik

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo

4 Oktober 2026 - 04:55
MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch
Politik

MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch

4 Oktober 2026 - 02:55
Penempatan Listyo Sigit di KSP Dinilai Tunjukkan Prabowo Pakai Ukuran Pragmatis
Politik

Penempatan Listyo Sigit di KSP Dinilai Tunjukkan Prabowo Pakai Ukuran Pragmatis

3 Oktober 2026 - 00:55
Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana
Politik

Prabowo Lantik Pimpinan Wantimpres dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Rocky Gerung Hadir di Istana

2 Oktober 2026 - 20:55
MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana
Politik

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pemilu Denny Indrayana

2 Oktober 2026 - 04:55
Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan
Politik

Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Jabatan, Sebut KSP sebagai Tugas Kehormatan

2 Oktober 2026 - 02:55
Next Post
Fakhiri: Revisi UU Otsus Kunci Jaga Keuangan Daerah Papua

Fakhiri: Revisi UU Otsus Kunci Jaga Keuangan Daerah Papua

MPR Akui Kesalahan Juri dan Panitia Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar

MPR Akui Kesalahan Juri dan Panitia Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com