Politikus senior Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menegaskan partainya tidak punya kepentingan dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini ikut menyeret wacana hak angket di DPR RI. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo, yang sebelumnya menyebut ada operasi politik di balik gugatan ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Renanda mengatakan Demokrat memilih tetap berada di luar perdebatan soal ijazah, baik yang berkaitan dengan Jokowi maupun Gibran.
“Mau (penumpang) gelap atau terang, jelas nggak ada kepentingan Demokrat,” kata Renanda saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2026). Ia menambahkan, sikap partainya sejak awal adalah tidak ikut masuk ke dalam urusan tersebut. Menurut dia, Demokrat juga tidak berkomentar ketika polemik ijazah Jokowi muncul, dan konsistensi itu tetap dijaga saat isu serupa menyerempet Gibran.
Di sisi lain, Jokowi menilai isu itu tidak sekadar soal administrasi pendidikan, melainkan sudah bercampur dengan manuver politik. Saat ditemui di Bulak Sumur, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026), ia menyebut ada pihak yang memanfaatkan keadaan agar reputasi politik seseorang turun. Jokowi juga mengaku sejak awal sudah membaca adanya unsur politik di balik ramainya isu ijazah palsu.
“Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik. Kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, ya ini menjadi ramai sekali. Tapi ya buat saya biasa saja,” ujar Jokowi. Ia menambahkan, dugaan penurunan reputasi itu bisa diarahkan ke dirinya maupun ke Gibran. Namun, mantan wali kota Solo itu tidak menjelaskan siapa pihak yang ia maksud dan tidak memaparkan bukti yang mendukung tudingannya.
Jokowi juga menilai polemik ini bisa saja sengaja dibesarkan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain yang dianggap lebih penting. Ia menyebut skenario semacam itu dapat digunakan untuk “men-downgrade” citra politik seseorang. Meski begitu, Jokowi memilih tidak memperpanjang perdebatan dan menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa di dunia politik.
Sementara itu, perkara ijazah Gibran sendiri sudah pernah dibawa ke MK. Dalam putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan itu setelah majelis menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024. Mereka di antaranya adalah Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.
Meski permohonan ditolak, MK dalam pertimbangannya mencatat tidak ditemukan bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Di persidangan, Denny Indrayana sempat menyebut ada dugaan cacat pada syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ia juga menyinggung perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta terbitnya surat penyetaraan dari Kemendikbud yang menurutnya muncul sangat cepat pada 6 Agustus 2019.










Discussion about this post