Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jogja menuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara kekerasan terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pengasuhan anak tanpa izin, promosi jasa yang melawan hukum, serta penelantaran dan kekerasan terhadap puluhan anak.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Anita tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung berulang dan dalam rentang waktu cukup lama. Ia dianggap bertanggung jawab atas situasi yang dialami anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kepercayaan para orang tua, padahal anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan serta pengasuhan yang layak.
Selain hukuman pokok penjara, Anita dituntut membayar denda Rp 800 juta dengan subsider 170 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.054.436. Jumlah itu merupakan bagian dari pengajuan total Rp 2,12 miliar yang sebelumnya ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika pembayaran tak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila aset tidak mencukupi, jaksa meminta pengganti berupa pidana penjara 125 hari.
Dalam sidang, jaksa memaparkan sejumlah dasar hukum yang dikenakan kepada terdakwa, mulai dari aturan tentang sistem pendidikan, perlindungan konsumen, hingga perlindungan anak. Anita disebut melanggar pasal-pasal yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, penawaran layanan yang tidak sesuai ketentuan, serta tindakan yang menyebabkan anak berada dalam kondisi penelantaran dan kekerasan. Jaksa juga memasukkan aturan dalam KUHP baru dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Faktor yang memberatkan, menurut jaksa, adalah karena tindakannya menyasar anak-anak yang berada di bawah pengasuhannya. Perilaku tersebut dinilai menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis mendalam bagi para korban serta memicu keresahan publik. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Tuntutan untuk Anita sendiri sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara ini, Diyah Kusumastuti, yang pada Senin, 12 Oktober, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 900 juta dengan restitusi Rp 1,275 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan tanggapan. Pihak pembela sempat meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan, namun Hakim Ketua Sunaryanto hanya mengabulkan satu minggu. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Di sisi lain, perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani, berharap vonis nantinya tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa, bahkan bila memungkinkan berada di atasnya.
Imedia menilai banyak korban yang terlibat adalah anak-anak yang kini sudah lebih besar, karena dugaan peristiwa di daycare itu berlangsung sejak lama sebelum penggerebekan. Harapan itu, katanya, datang dari para wali murid yang ingin ada putusan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kasus kekerasan di Little Aresha Jogja.










Discussion about this post