klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Anita Palupy Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

by
16 Oktober 2026 - 08:54
Reading Time: 2 mins read
0
Anita Palupy Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jogja menuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara kekerasan terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pengasuhan anak tanpa izin, promosi jasa yang melawan hukum, serta penelantaran dan kekerasan terhadap puluhan anak.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Anita tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung berulang dan dalam rentang waktu cukup lama. Ia dianggap bertanggung jawab atas situasi yang dialami anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kepercayaan para orang tua, padahal anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan serta pengasuhan yang layak.

Selain hukuman pokok penjara, Anita dituntut membayar denda Rp 800 juta dengan subsider 170 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.054.436. Jumlah itu merupakan bagian dari pengajuan total Rp 2,12 miliar yang sebelumnya ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika pembayaran tak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila aset tidak mencukupi, jaksa meminta pengganti berupa pidana penjara 125 hari.

Dalam sidang, jaksa memaparkan sejumlah dasar hukum yang dikenakan kepada terdakwa, mulai dari aturan tentang sistem pendidikan, perlindungan konsumen, hingga perlindungan anak. Anita disebut melanggar pasal-pasal yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, penawaran layanan yang tidak sesuai ketentuan, serta tindakan yang menyebabkan anak berada dalam kondisi penelantaran dan kekerasan. Jaksa juga memasukkan aturan dalam KUHP baru dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Faktor yang memberatkan, menurut jaksa, adalah karena tindakannya menyasar anak-anak yang berada di bawah pengasuhannya. Perilaku tersebut dinilai menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis mendalam bagi para korban serta memicu keresahan publik. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Tuntutan untuk Anita sendiri sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara ini, Diyah Kusumastuti, yang pada Senin, 12 Oktober, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 900 juta dengan restitusi Rp 1,275 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan tanggapan. Pihak pembela sempat meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan, namun Hakim Ketua Sunaryanto hanya mengabulkan satu minggu. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Di sisi lain, perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani, berharap vonis nantinya tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa, bahkan bila memungkinkan berada di atasnya.

Imedia menilai banyak korban yang terlibat adalah anak-anak yang kini sudah lebih besar, karena dugaan peristiwa di daycare itu berlangsung sejak lama sebelum penggerebekan. Harapan itu, katanya, datang dari para wali murid yang ingin ada putusan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kasus kekerasan di Little Aresha Jogja.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum dan Bantuan Regional untuk Atasi Gugatan Karhutla di Kalbar
News

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum dan Bantuan Regional untuk Atasi Gugatan Karhutla di Kalbar

16 Oktober 2026 - 09:47
Tiga Hari Sebelum Kabar OTT KPK, Bupati Klaten Hadiri Pelantikan Wakilnya di Semarang
News

Tiga Hari Sebelum Kabar OTT KPK, Bupati Klaten Hadiri Pelantikan Wakilnya di Semarang

16 Oktober 2026 - 08:01
Ratusan Pelayat Antar Ustaz Hamri ke Samping Makam Dua Anaknya di Tenggarong
News

Ratusan Pelayat Antar Ustaz Hamri ke Samping Makam Dua Anaknya di Tenggarong

16 Oktober 2026 - 08:01
Prabowo Setujui Bantuan Negara Tetangga untuk Percepat Penanganan Karhutla
News

Prabowo Setujui Bantuan Negara Tetangga untuk Percepat Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 07:08
TB Hasanuddin: Ada Dua Jenderal AD yang Berpeluang Jadi Panglima TNI
News

TB Hasanuddin: Ada Dua Jenderal AD yang Berpeluang Jadi Panglima TNI

16 Oktober 2026 - 06:15
Windah Basudara Tegaskan Tak Dibayar Usai Bersuara soal Karhutla
News

Windah Basudara Tegaskan Tak Dibayar Usai Bersuara soal Karhutla

16 Oktober 2026 - 06:15
Next Post
BEI Minta Penjelasan MSCI soal Wacana Ubah Status Pasar Saham Indonesia

BEI Minta Penjelasan MSCI soal Wacana Ubah Status Pasar Saham Indonesia

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum dan Bantuan Regional untuk Atasi Gugatan Karhutla di Kalbar

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum dan Bantuan Regional untuk Atasi Gugatan Karhutla di Kalbar

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com