Jakarta, 13 Oktober 2026 — Kuasa hukum penggugat perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka boleh saja memperlihatkan ijazah setara SMA yang kini dipersoalkan publik. Namun, ia menegaskan langkah itu tidak akan mengubah putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, putusan tersebut sudah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran lulus pendidikan SMA.
Herianto menyebut, jika pihak Gibran ingin membuka dokumen pendidikan ke publik, hal itu tidak menjadi masalah. Ia bahkan menyinggung forum di DPR, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat, sebagai ruang untuk membahas persoalan tersebut. Meski begitu, ia menilai status putusan MK tetap tidak berubah karena sudah dinyatakan berlaku.
Dalam penjelasannya, Herianto menekankan bahwa dokumen yang semestinya dapat ditunjukkan adalah General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). Menurut dia, HSC menjadi penanda bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan setara kelas 12 atau SMA di Indonesia. Ia juga meragukan keberadaan dokumen tertulis itu pada Gibran, karena yang sempat muncul di persidangan hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
Ia turut mengaitkan persoalan ini dengan riwayat pendidikan yang pernah disampaikan Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Herianto, Jokowi pernah menyebut Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch Australia setelah menuntaskan O level. Namun, ia menilai UTS Insearch maupun MDIS bukan lembaga pendidikan yang setara dengan SMA.
Herianto juga merujuk langsung pada isi putusan MK, khususnya halaman 375 poin 3.6. Di bagian itu, menurut dia, hakim konstitusi menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan syarat pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.
“Kenapa selalu mengutip halaman 375 poin 3.6? Karena itu merupakan kesimpulan dari pertimbangan (hakim konstitusi),” ujar Herianto. Ia menambahkan, pada poin berikutnya, MK justru meneruskan perkara itu kepada lembaga yang berwenang sesuai UUD.
Sementara itu, dari kubu pendukung Gibran, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan dokumen yang disebut setara SMA akan diperlihatkan kepada publik dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengungkap kapan tepatnya dokumen itu akan ditampilkan. Andi menyebut sertifikat A level atau Advanced Diploma itu akan ditunjukkan oleh Gibran sendiri dan meminta publik menunggu waktunya. Di sisi lain, aliansi masyarakat sipil juga terus bergerak dengan mendatangi sejumlah partai politik di DPR, termasuk Golkar, PKS, dan PKB, untuk mendorong langkah lanjutan atas putusan MK. PKS sendiri menyatakan akan membahas opsi itu bersama fraksi lain setelah masa reses berakhir pada awal November 2026.










Discussion about this post