klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Kubu Penggugat MK Persilakan Gibran Tunjukkan Ijazah, Tapi Nilai Putusan Tetap Berlaku

by
14 Oktober 2026 - 05:40
Reading Time: 2 mins read
0
Kubu Penggugat MK Persilakan Gibran Tunjukkan Ijazah, Tapi Nilai Putusan Tetap Berlaku

Jakarta, 13 Oktober 2026 — Kuasa hukum penggugat perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka boleh saja memperlihatkan ijazah setara SMA yang kini dipersoalkan publik. Namun, ia menegaskan langkah itu tidak akan mengubah putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, putusan tersebut sudah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran lulus pendidikan SMA.

Herianto menyebut, jika pihak Gibran ingin membuka dokumen pendidikan ke publik, hal itu tidak menjadi masalah. Ia bahkan menyinggung forum di DPR, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat, sebagai ruang untuk membahas persoalan tersebut. Meski begitu, ia menilai status putusan MK tetap tidak berubah karena sudah dinyatakan berlaku.

Dalam penjelasannya, Herianto menekankan bahwa dokumen yang semestinya dapat ditunjukkan adalah General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). Menurut dia, HSC menjadi penanda bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan setara kelas 12 atau SMA di Indonesia. Ia juga meragukan keberadaan dokumen tertulis itu pada Gibran, karena yang sempat muncul di persidangan hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

Ia turut mengaitkan persoalan ini dengan riwayat pendidikan yang pernah disampaikan Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Herianto, Jokowi pernah menyebut Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch Australia setelah menuntaskan O level. Namun, ia menilai UTS Insearch maupun MDIS bukan lembaga pendidikan yang setara dengan SMA.

Herianto juga merujuk langsung pada isi putusan MK, khususnya halaman 375 poin 3.6. Di bagian itu, menurut dia, hakim konstitusi menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan syarat pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.

“Kenapa selalu mengutip halaman 375 poin 3.6? Karena itu merupakan kesimpulan dari pertimbangan (hakim konstitusi),” ujar Herianto. Ia menambahkan, pada poin berikutnya, MK justru meneruskan perkara itu kepada lembaga yang berwenang sesuai UUD.

Sementara itu, dari kubu pendukung Gibran, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan dokumen yang disebut setara SMA akan diperlihatkan kepada publik dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengungkap kapan tepatnya dokumen itu akan ditampilkan. Andi menyebut sertifikat A level atau Advanced Diploma itu akan ditunjukkan oleh Gibran sendiri dan meminta publik menunggu waktunya. Di sisi lain, aliansi masyarakat sipil juga terus bergerak dengan mendatangi sejumlah partai politik di DPR, termasuk Golkar, PKS, dan PKB, untuk mendorong langkah lanjutan atas putusan MK. PKS sendiri menyatakan akan membahas opsi itu bersama fraksi lain setelah masa reses berakhir pada awal November 2026.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Raline Shah Akhiri Tugas sebagai Staf Khusus Menkomdigi Setelah 1 Tahun 8 Bulan
News

Raline Shah Akhiri Tugas sebagai Staf Khusus Menkomdigi Setelah 1 Tahun 8 Bulan

14 Oktober 2026 - 06:33
Gibran Respons Survei Celios soal Kinerja Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
News

Gibran Respons Survei Celios soal Kinerja Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 Oktober 2026 - 03:54
KPK Konfirmasi OTT di BNPB, Status Pihak yang Diamankan Dibahas Malam Ini
News

KPK Konfirmasi OTT di BNPB, Status Pihak yang Diamankan Dibahas Malam Ini

14 Oktober 2026 - 03:54
KPK Amankan Toyota Land Cruiser Milik Arief Sugianto dalam Kasus Korupsi ATR/BPN
News

KPK Amankan Toyota Land Cruiser Milik Arief Sugianto dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

14 Oktober 2026 - 02:09
Data Bansos Eva Keliru, Pedagang Keliling di Tanah Abang Tercatat Punya Aset Rp1 Miliar
News

Data Bansos Eva Keliru, Pedagang Keliling di Tanah Abang Tercatat Punya Aset Rp1 Miliar

14 Oktober 2026 - 01:15
MUI Minta Rencana Konser Andrea Bocelli Ditinjau Ulang karena Isu Dukungan ke Israel
News

MUI Minta Rencana Konser Andrea Bocelli Ditinjau Ulang karena Isu Dukungan ke Israel

13 Oktober 2026 - 19:57
Next Post
Dari Aset Sitaan Koruptor, Dua Rumah Bersejarah di Kraton Jogja Kini Jadi Pusat Budaya

Dari Aset Sitaan Koruptor, Dua Rumah Bersejarah di Kraton Jogja Kini Jadi Pusat Budaya

Raline Shah Akhiri Tugas sebagai Staf Khusus Menkomdigi Setelah 1 Tahun 8 Bulan

Raline Shah Akhiri Tugas sebagai Staf Khusus Menkomdigi Setelah 1 Tahun 8 Bulan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com