Yogyakarta — Dua bangunan bersejarah di kawasan dalam Kraton Yogyakarta kini menjalani fungsi baru setelah sebelumnya menjadi aset sitaan kasus korupsi besar. Rumah di Jalan Patehan Lor yang kini bernama Griya Batik Jogja, serta bangunan di Jalan Langenastran Kidul yang dikenal sebagai Omah Wayang, sama-sama berasal dari perkara korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Keduanya telah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipakai sebagai ruang pelestarian budaya.
Griya Batik Jogja diresmikan pada 24 Mei 2025. Bangunan ini berdiri di atas lahan sekitar 2.057 meter persegi dengan luas bangunan 887 meter persegi, dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp15 miliar. Jejak sejarahnya jauh lebih tua daripada kasus yang sempat membelitnya: bangunan utama tercatat berdiri sejak 1824, sedangkan gerbang megahnya dibangun pada 1921-1928. Material bata dan kayu yang membentuk rumah joglo itu masih dipertahankan, termasuk beberapa bagian yang masuk daftar bangunan warisan budaya karena berada di lingkungan Jero Beteng Kraton Yogyakarta.
Di dalam rumah tamu, pengunjung akan melihat deretan tiang kayu jati tua yang menopang bangunan. Struktur aslinya tetap dijaga agar karakter historisnya tidak hilang. Setelah status sitaan KPK dicabut, ruang yang dulu menjadi simbol praktik korupsi itu beralih fungsi menjadi tempat edukasi batik, promosi karya perajin, dan sarana pendukung ekonomi kreatif. Pemprov DIY bersama Dekranasda DIY dan Disperindag DIY mengelola tempat ini dengan tujuan mempertahankan posisi Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia.
Bagi para pegiat batik, perubahan tersebut terasa nyata. Dwihening Jayanti, perajin batik asal Banguntapan, Bantul, menilai ruang seperti Griya Batik Jogja penting untuk memperkenalkan teknik membatik kepada generasi muda. Saat membatik, ia menyebut tempat itu memberi ruang bagi warga untuk berlatih dan berkreasi. “Dari sini kita bisa memiliki wadah untuk berkreasi dengan batik,” ujarnya. Ia juga kerap menggelar kegiatan membatik di lingkungan tempat tinggalnya sebagai bagian dari upaya menjaga tradisi.
Jalan panjang aset itu kembali ke tangan publik tidak berlangsung singkat. Jaksa Eksekusi KPK, Juleser Simaremare, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah inkracht sejak 2014, tetapi pemanfaatan aset baru bisa ditempuh melalui skema hibah setelah lelang tidak menghasilkan penawaran. Pemda DIY kemudian mengajukan permohonan agar bangunan dijadikan aset daerah, lalu proses telaah dan administrasi ditempuh hingga hibah pada 2019. Menurut Juleser, perjalanan ini menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang.
Tak jauh dari sana, aset lain dari perkara yang sama juga telah dipulihkan. Rumah di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kalurahan Panembahan, Kemantren Kraton, kini menjadi Omah Wayang atau Ndalem Langenastran. Bangunan di atas tanah 226 meter persegi dengan luas 573 meter persegi itu bernilai sekitar Rp4,47 miliar dan telah dihibahkan kepada Pemprov DIY. Sejak diresmikan pada 22 Agustus 2022, tempat ini dipakai sebagai ruang belajar dan pertunjukan seni wayang, serta pusat kegiatan komunitas.
Perwakilan Komunitas Wayang DIY sekaligus pengurus Pepadi, Edi Suwondo, menyebut Omah Wayang kini menjadi simpul penting bagi berbagai agenda edukasi pewayangan di Yogyakarta. Di dalam bangunan kayu itu dipajang foto dan kisah para dalang, sementara proses penyempurnaan fasilitas masih terus berlangsung dengan dukungan dana keistimewaan. Dua rumah ini akhirnya menjadi contoh bahwa aset hasil kejahatan bisa dikembalikan untuk kepentingan warga, sekaligus dirawat sebagai bagian dari warisan budaya Kraton Yogyakarta.










Discussion about this post