SURABAYA — Kematian seorang prajurit TNI yang tergabung dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon kembali menjadi perhatian masyarakat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan prajurit Indonesia yang bertugas di wilayah konflik.
Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, mengingatkan pemerintah untuk mengambil sikap tegas agar perlindungan maksimal dapat diberikan kepada prajurit yang bertugas di luar negeri. Ia menilai bahwa setiap insiden yang menimpa prajurit Indonesia dalam misi perdamaian harus mendapat respons serius dari pihak berwenang.
Insiden tersebut terjadi setelah Praka Rico Pramudia, anggota TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), meninggal dunia pada usia 31 tahun. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat luka yang diderita saat terkena peluru artileri dari tank pasukan pertahanan Israel di Lebanon selatan.
Mahfud menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan prajurit yang ditugaskan di luar negeri. Menurutnya, jika terjadi kecelakaan atau insiden yang mengancam keselamatan prajurit, pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan.
“Prajurit TNI yang dikirim ke luar negeri adalah tugas negara. Oleh karena itu, keselamatannya juga harus dijamin. Jika tidak aman, maka ada penjelasan yang harus diberikan,” ujar Mahfud saat berada di Surabaya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyebut situasi di lapangan sangat kompleks, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab langsung atas keamanan pasukan perdamaian di wilayah konflik. Mahfud menilai kondisi semakin rumit karena adanya pihak yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan hukum internasional.
“Meskipun pasukan perdamaian berada di bawah PBB, tetapi ada pengaruh seperti Israel yang tidak tunduk pada aturan tersebut. Akibatnya, tidak ada jaminan pasti bahwa keselamatan pasukan perdamaian terjamin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengkritik pola serangan bersenjata di wilayah konflik yang sering kali tidak membedakan sasaran. Termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Situasi ini kini juga berdampak pada prajurit Indonesia yang menjalankan tugas perdamaian internasional.
“Contohnya Israel, yang tidak tunduk pada aturan PBB untuk menjaga pasukan perdamaian. Mereka tetap menyerang tanpa memilih lokasi. Bahkan banyak sukarelawan di rumah sakit, termasuk dokter dan perawat, juga terkena dampaknya. Sekarang ini berpindah ke tentara kita,” jelasnya.
Atas situasi ini, Mahfud menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terkait keterlibatan pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon. Ia juga menekankan perlunya jaminan keselamatan maksimal bagi seluruh prajurit yang menjalankan tugas negara di wilayah konflik.
Mengenai usulan penarikan pasukan TNI yang bergabung dalam UNIFIL, Mahfud menegaskan bahwa ia menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah dan TNI. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, total empat prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Mereka adalah Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) M. Nur Ichwan, Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, dan Praka Rico Pramudia.









Discussion about this post