Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Ditangkap
Antoni, yang akrab dipanggil AT, seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berusia 46 tahun, hanya bisa menunduk malu saat digelandang oleh polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penawaran Surat Keputusan (SK) ASN palsu.
Sebelumnya, Antoni sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan bahwa Antoni pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi Antoni untuk melanjutkan aktivitasnya dalam menjalankan tindakan kriminal.
Dalam menjalankan aksinya, Antoni cukup rapi dan terlihat sangat profesional. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu, seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Dokumen SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik pada Senin (27/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban yang dijanjikan oleh Antoni akan menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari jumlah tersebut, tersangka Antoni telah menerima uang dari para korban berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Sehingga total keuntungan yang diraup oleh Antoni mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kronologi Kasus SK ASN Palsu
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu. Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM. Mereka membawa dokumen SK dan mengenakan atribut ASN.
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi. Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik, mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang antara Rp 70 hingga Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat “jalur instan”. Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini, serta memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan yang merugikan banyak pihak.









Discussion about this post