klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2026 - 13:57
Reading Time: 2 mins read
0
Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Ditangkap

Antoni, yang akrab dipanggil AT, seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berusia 46 tahun, hanya bisa menunduk malu saat digelandang oleh polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penawaran Surat Keputusan (SK) ASN palsu.

Sebelumnya, Antoni sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan bahwa Antoni pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi Antoni untuk melanjutkan aktivitasnya dalam menjalankan tindakan kriminal.

Dalam menjalankan aksinya, Antoni cukup rapi dan terlihat sangat profesional. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu, seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

“Dokumen SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik pada Senin (27/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban yang dijanjikan oleh Antoni akan menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari jumlah tersebut, tersangka Antoni telah menerima uang dari para korban berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Sehingga total keuntungan yang diraup oleh Antoni mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Kronologi Kasus SK ASN Palsu

Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu. Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM. Mereka membawa dokumen SK dan mengenakan atribut ASN.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi. Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik, mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang antara Rp 70 hingga Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat “jalur instan”. Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini, serta memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan yang merugikan banyak pihak.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Saddil Ramdani Kembali, 3 Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Saddil Ramdani Kembali, 3 Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Ramalan Zodiak Hari Ini: 12 Prediksi, Scorpio Percaya Insting, Cancer Akui Kesalahan

Ramalan Zodiak Hari Ini: 12 Prediksi, Scorpio Percaya Insting, Cancer Akui Kesalahan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com