Kritik terhadap Komitmen Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto
Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi Polri kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, ia membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KKRP) sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kepolisian yang dinilai tidak efisien dan sering kali menimbulkan ketidakadilan. Namun hingga saat ini, hasil dari komisi tersebut masih belum diketahui secara jelas.
Reformasi diartikan sebagai perubahan drastis dan sistematis dalam suatu masyarakat atau negara—terutama dalam bidang politik, sosial, atau ekonomi—untuk memperbaiki tatanan yang tidak adil atau tidak berfungsi menjadi lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan. Dalam konteks kepolisian, reformasi juga mencakup perbaikan pelayanan agar lebih efisien dan bebas dari praktik pungli.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan hasil kerja dari tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyatakan bahwa Prabowo belum menyelesaikan komitmennya soal hal itu sampai lima bulan setelah tim tersebut dibentuk.
“Jujur saja, kami sangat khawatir, kami skeptis, pesimis, bahwa pada akhirnya reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa. Janji reformasi Polri hanya berhenti di omon-omon saja, dan apalagi kemudian justru dimanfaatkan sebagai kepentingan politik praktis,” kata Arif dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa faktanya saat ini masih terdapat berbagai permasalahan yang masih terus berlanjut, bahkan semakin parah meskipun ada gagasan reformasi Polri yang digaungkan oleh Presiden. Arif menilai bahwa tim Komisi Percepatan Reformasi Polri ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait peristiwa kerusuhan aksi demonstrasi yang menimbulkan kewenangan-wenangan hingga brutalitas anggota kepolisian.
Namun, koalisi masyarakat sipil, kata Arif, justru khawatir jika Prabowo tidak memahami urgensi dari tuntutan reformasi kepolisian yang terus digaungkan.
“Tetapi yang harus dicatat bahwa nampaknya Presiden tidak serius menindaklanjuti tuntutan reformasi Polri,” tuturnya.
Arif juga menyentil pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai aturan main penegakkan hukum yang sejatinya harus mengatur kewenangan polisi menjadi lebih akuntabel. “Yang terjadi, KUHAP yang disahkan justru minim sekali memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas kepada kepolisian. Yang justru ada adalah menambah, menambah, dan menambah lagi kewenangan yang pada akhirnya membuka ruang potensi abuse of power dengan diskresi yang begitu luas,” jelasnya.
Di samping itu, Arif meminta DPR RI sebagai wakil rakyat untuk ikut mendesak agar tim tersebut segera mengumumkan hasil kerjanya yang harus mendukung kepentingan rakyat.
“Tim ini dibentuk dengan nama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, artinya kerjanya mestinya cepat karena ini darurat, ini sangat penting. Tetapi yang terjadi sudah 5 bulan lebih tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak lima hal yakni sebagai berikut:
-
Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri.
Reformasi Polri adalah agenda mendesak untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan, serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian, apalagi pasca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan. -
Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait dengan tuntutan untuk mereformasi kepolisian.
Pengabaian suara rakyat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan juga institusi kepolisian. -
Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas KKRP yang telah mengundang publik.
Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi ini. -
Mendesak DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi check and balances pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang dari mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian.
-
Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 orang dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (7/11/2025).
Adapun ke-10 orang itu antara lain Jimly Asshiddiqie (Ketua), Ahmad Dofiri (Sekretaris), Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD.
Kemudian ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta tiga Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Aziz.
Berjalannya waktu tim ini bertambah jadi 11 anggota dari gender wanita atas permintaan Presiden Prabowo.








Discussion about this post