klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Besaran Gaji 13 ASN Priangan 2026 Terbaru

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2026 - 10:37
Reading Time: 4 mins read
0
Besaran Gaji 13 ASN Priangan 2026 Terbaru

Pemerintah Pastikan Pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026

Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan ini telah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, dan Pensiunan. Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat pada 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026, upah ini cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.” Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Namun, para ASN diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.

Tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:
– ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
– ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Jika demikian, otomatis pegawai di wilayah Priangan pun akan mendapatkan jadwal pencairan yang sama dengan jadwal resmi pencairan dari pemerintah yakni pada Juni 2026.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026

Selain jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya. Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail. Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima. Secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  2. Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  3. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  4. Sekretaris: Rp28.104.300
  5. Anggota: Rp28.104.300

  6. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  7. Eselon I: Rp28.446.200
  8. Eselon II: Rp19.514.200
  9. Eselon III: Rp13.842.300
  10. Eselon IV: Rp10.612.900

  11. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  12. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
  13. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
  14. Pendidikan S1/DIV/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
  15. Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Aturan Gaji-13 Non-ASN

Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan. Bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji ke-13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun. PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.

Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN

Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:
– eselon I sekitar Rp 24,8 juta,
– eselon II Rp 19,5 juta,
– eselon III Rp 13,8 juta,
– eselon IV Rp 10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka. Contohnya:
– lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
– lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
– lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
– Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
– lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 28 April: Suhu Capai 31 Derajat

Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 28 April: Suhu Capai 31 Derajat

Jemaah Haji Terus Tiba, 36.544 Orang Tiba di Madinah

Jemaah Haji Terus Tiba, 36.544 Orang Tiba di Madinah

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com