Ringkasan Berita:
- Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial M (23) yang merupakan warga setempat setelah penyelidikan intensif sejak penemuan jasad korban.
- Pengakuan pelaku menyebut rasa sakit hati akibat ejekan korban menjadi pemicu utama hingga nekat melakukan pembunuhan.
- Korban mengalami luka tusuk di dada, leher, hingga pinggang, sementara pelaku juga membawa sepeda motor dan ponsel korban usai kejadian.
– Kasus kematian tragis seorang bocah berinisial MSA (12) di Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya menemui titik terang. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area perkebunan Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam.
Setelah melalui penyelidikan selama 11 hari, tim gabungan dari Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial M (23).
Pelaku, yang merupakan warga Desa Parigi, Kecamatan Pangkalan Lampam, ditangkap di wilayah Kayuagung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Motif Dendam Jadi Pemicu
Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh emosi dan dendam pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban kerap mengejeknya. Rasa sakit hati inilah yang memicu pelaku nekat melakukan pembunuhan,” ujar AKBP Eko.
Peristiwa bermula pada Rabu (15/4/2026), saat korban berpamitan untuk membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor pinjaman. Namun, korban tidak kembali ke rumah hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa keesokan harinya oleh warga.
Korban Alami Luka Parah, Barang Dibawa Kabur
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuh vital, seperti ulu hati, dada, leher, hingga pinggang.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian, serta ponsel milik korban.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan maksimal,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang dampak fatal dari konflik pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)









Discussion about this post