Mantan Bupati Pemalang Dinyatakan Bebas Bersyarat
Mukti Agung Wibowo, mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026). Ia kini telah kembali ke rumah keluarganya di Gg Pundakan, Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah tokoh politik penting dari Kabupaten Brebes hadir untuk membesuk Agung. Di antaranya adalah mantan Bupati Brebes sekaligus politisi senior PDIP, Indra Kusuma, serta pengurus Partai Golkar Brebes, Andi Arifin. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa Agung masih memiliki pengaruh dan jaringan yang kuat dalam dunia politik.
Agung bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan. Ini merupakan sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023 lalu. Keputusan ini berdasarkan perhitungan remisi yang diberikan karena ia dianggap berkelakuan baik selama masa penahanan.
Dalam wawancara dengan media, Agung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang. Ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran hidup selama mendekam di balik jeruji besi akibat kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan. “Banyak hikmah pembelajaran buat kita. Mari kita sama-sama memperbaiki dan introspeksi diri, terutama saya pribadi. Harapan kami setelah keluar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Fokus pada Bisnis Keluarga dan Silaturahmi
Meski sudah bebas, Agung tidak langsung kembali ke panggung politik. Ia memilih untuk menenangkan diri dan fokus pada bisnis keluarga. “Untuk saat ini belum kepikiran (kembali ke politik), tapi ya kemungkinan semua bisa terjadi,” katanya saat ditemui di kediaman orang tuanya.
Namun, meskipun tidak terlibat langsung dalam aktivitas politik, Agung tetap berkomitmen untuk menjalin silaturahmi dan berkontribusi bagi warga Pemalang melalui jalur non-pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa ia masih ingin berada di tengah masyarakat dan memberikan dampak positif.
Proses Hukum yang Dihadapi
Sebelumnya, Mukti Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga menyeret empat pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang sebagai pemberi suap. Peristiwa ini terjadi setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, status Agung masih dalam pengawasan Bapas. Ia diwajibkan melapor ke Kejaksaan Kota Tegal dan Pos Bapas Kota Tegal setiap bulan. “Hari Senin nanti mulai melapor, selanjutnya sebulan sekali wajib lapor,” pungkasnya.
Masa Depan yang Masih Terbuka
Kepulangan Agung ke Kota Tegal langsung mencuri perhatian publik. Baginya, masa depan masih terbuka lebar. Meski ia memilih untuk fokus pada bisnis keluarga, ia tidak menutup kemungkinan untuk kembali ke panggung politik di masa depan.
Agung mengakui bahwa proses hukum yang dialaminya memberinya banyak pelajaran. Ia berharap bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik. Dengan status bebas bersyarat, ia tetap harus menjalani aturan yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.









Discussion about this post