Keluarga Korban Pengeroyokan di Bantul Mengalami Intimidasi
Seorang remaja berusia 16 tahun, IDS, yang menjadi korban pengeroyokan di Bantul, Yogyakarta, diduga mengalami intimidasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Dugaan ini diungkap oleh komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, yang menyebutkan bahwa keluarga merasa terintimidasi.
Diyah menjelaskan bahwa komisioner KPAI juga melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari dua orang di dekat rumah korban. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu, 25 April 2026. Menurutnya, keluarga IDS belum mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan psikologis, terutama untuk ibu korban.
Saat ini, keluarga IDS sedang mempertimbangkan untuk meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan utamanya adalah adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh keluarga. Diyah menyayangkan proses hukum yang dinilai lambat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, hanya dua orang terduga pelaku yang telah ditangkap, sementara ada tujuh orang versi pelaku dan sepuluh orang versi keluarga korban.
KPAI menilai bahwa aparat hukum seharusnya mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa penanganan kasus harus cepat dan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta pelindungan hukum.
Pengeroyokan terjadi saat IDS sedang berada di rumah lalu dijemput oleh dua orang menggunakan sepeda motor pada malam hari, 14 April 2026. IDS kemudian dibawa ke halaman belakang salah satu SMA negeri di Bantul. Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang, yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang. Pelaku terdiri atas orang dewasa dan anak-anak.
Polres Bantul telah menahan dua terduga pelaku, yaitu YP, berusia 21 tahun, dan BLP, berusia 18 tahun. Saat ini, Polres Bantul bersama Polda DIY masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.
Meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan kecepatan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Langkah yang Diperlukan
-
Pendampingan Psikologis: Keluarga korban membutuhkan dukungan psikologis untuk membantu mereka menghadapi trauma akibat kejadian ini.
-
Bantuan Hukum: Diperlukan bantuan hukum yang memadai agar keluarga dapat memperoleh hak-haknya secara adil.
-
Peningkatan Keamanan: Perlu adanya langkah-langkah pengamanan tambahan untuk melindungi keluarga korban dari ancaman lebih lanjut.
-
Koordinasi dengan LPSK: Memastikan bahwa lembaga perlindungan saksi dan korban turut terlibat dalam proses ini.
-
Transparansi Proses Hukum: Pihak kepolisian perlu memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan kasus ini.
Dengan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.









Discussion about this post