klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Penggerebekan Arak Bali Tanpa Cukai di Aceh

Redaksi by Redaksi
28 April 2026 - 05:55
Reading Time: 2 mins read
0
Penggerebekan Arak Bali Tanpa Cukai di Aceh



Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melakukan tindakan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tiga koli yang berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai.

Operasi dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat, 24 April 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai menilai barang tersebut melanggar aturan karena beredar tanpa pengawasan resmi. Rahmat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut. Selain itu, Bea Cukai akan melakukan pengujian laboratorium terhadap 24 botol arak Bali tanpa pita cukai ini. Petugas juga akan menelusuri asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.

Menurut Rahmat, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan regulasi daerah di Aceh, termasuk Qanun Syariah.

Tindakan Bersama untuk Menjaga Kepatuhan Hukum

Penindakan ini menunjukkan upaya aktif Bea Cukai Banda Aceh dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum cukai. Dengan bekerja sama dengan Satpol PP Aceh, pihaknya mampu memastikan bahwa peredaran MMEA ilegal dapat diminimalisir. Operasi ini juga menjadi contoh kerja sama lintas instansi yang efektif dalam menegakkan aturan hukum.

Bea Cukai Banda Aceh terus meningkatkan kegiatan patroli dan inspeksi di wilayah Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari segi izin maupun label cukai. Hal ini penting untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasar.

Proses Penyidikan dan Pengujian Laboratorium

Setelah penyitaan barang bukti, Bea Cukai Banda Aceh akan melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satu tahap penting adalah pengujian laboratorium terhadap 24 botol arak Bali yang diamankan. Hasil pengujian ini akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, pihak Bea Cukai juga akan mencari informasi mengenai asal-usul barang tersebut. Dengan mengetahui sumbernya, pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah peredaran MMEA ilegal di masa depan.

Komitmen terhadap Regulasi Daerah

Rahmat Priyandoko menekankan bahwa tindakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap regulasi daerah di Aceh. Termasuk dalam hal ini adalah Qanun Syariah yang mengatur larangan terhadap konsumsi minuman beralkohol. Dengan demikian, Bea Cukai Banda Aceh tidak hanya menjalankan tugasnya secara nasional, tetapi juga berkontribusi dalam penerapan hukum lokal.

Langkah-langkah seperti ini sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku peredaran ilegal, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kesimpulan

Penindakan terhadap peredaran MMEA ilegal di Aceh menunjukkan komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menjaga kepatuhan hukum. Dengan bekerja sama dengan instansi lain, pihaknya mampu mengamankan barang bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap regulasi daerah, khususnya Qanun Syariah yang mengatur larangan konsumsi minuman beralkohol. Dengan demikian, Bea Cukai Banda Aceh terus berupaya memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Buka Rakerkab KONI, Bupati Blora Arief Rohman Usung Target 5 Besar Porprov 2026

Buka Rakerkab KONI, Bupati Blora Arief Rohman Usung Target 5 Besar Porprov 2026

Jadwal Shalat Yogyakarta Hari Minggu, 26 April 2026

Jadwal Shalat Yogyakarta Hari Minggu, 26 April 2026

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com