Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian. Laporan ini diajukan oleh Rangga Kurnia Septian, Koordinator Pemuda Garda Nusantara, ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Ubedilah belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai akademisi tanpa adanya perubahan berarti.
Ubedilah menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bukan ujaran kebencian. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih fokus pada pekerjaan akademik tanpa adanya kejelasan administrasi dari kepolisian.
“Jadi sampai saat ini saya sebagai warga negara dan akademisi santai saja bekerja seperti biasanya, apalagi belum ada kejelasan surat dari kepolisian,” ujar Ubedilah, Sabtu (18/4/2026).
Anggap Tuduhan Tidak Masuk Akal
Ubedilah menilai laporan yang ditujukan kepadanya dengan dugaan ujaran kebencian tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pernyataannya adalah kritik terhadap pemerintah. “Saya cermati laporan terhadap saya itu dengan tuduhan ujaran kebencian, itu tidak masuk akal, padahal yang saya sampaikan adalah kritik terhadap rezim Prabowo-Gibran,” tuturnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi Ubed sebagai akademisi yang menyampaikan pandangan kritis dalam ruang publik. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, penggunaan pasal ujaran kebencian kerap memicu perdebatan, terutama jika menyasar pernyataan bernuansa politik.
Laporan Resmi di Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima.
“Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026). “Pelapornya RKS warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Pernyataan yang Dipersoalkan
Dalam laporan tersebut, pelapor mempermasalahkan sejumlah pernyataan Ubedilah di ruang publik, termasuk dalam tayangan Podcast YouTube Forum Keadilan TV pada 6 April 2026. Ubed disebut menyatakan bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan beban bagi bangsa, serta menyerukan narasi “mundur atau dimundurkan”.
Dikutip dari kanal YouTube tersebut, Ubedilah menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja pemerintahan saat ini. “Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah. Ia juga menilai pemerintahan tersebut memiliki persoalan sejak awal, termasuk dalam proses politik yang melatarbelakanginya, serta menyoroti kondisi ekonomi, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Kasus ini kembali membuka diskursus publik soal batas antara kritik dan ujaran kebencian di ruang digital. Kasus yang melibatkan akademisi seperti Ubedilah juga berpotensi menjadi sorotan lebih luas, karena menyangkut kebebasan akademik dan ruang diskursus ilmiah.
Rekam Jejak Ubedilah Badrun
Dikutip dari Wikipedia, Ubedilah Badrun lahir 15 Maret 1972. Ia adalah seorang dosen, aktivis, dan pengamat politik Indonesia. Ia merupakan akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) serta dikenal sebagai analis sosial-politik yang aktif menyuarakan kritik terhadap isu-isu sosial dan pemerintahan di Indonesia.
Ubedilah lahir di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial (dahulu IKIP Jakarta, kini UNJ) dan meraih gelar magister Ilmu Politik dari Universitas Indonesia.
Ubedilah mulai dikenal sejak era 1990-an sebagai aktivis mahasiswa. Ia merupakan salah satu pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) pada 1996, sebuah jaringan organisasi mahasiswa yang turut berperan dalam gerakan mahasiswa menjelang Reformasi 1998.
Sebagai akademisi, Ubedilah menjadi dosen tetap di Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta. Bidang pengajaran dan penelitian yang digelutinya meliputi sosiologi politik, gerakan sosial, serta sistem politik Indonesia.
Ubedilah kerap tampil sebagai pengamat di media massa nasional dan dikenal dengan pandangan kritis terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Pada Januari 2022, ia melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etika bisnis dan KKN.
Ia juga beberapa kali mengkritik kebijakan politik nasional, termasuk soal netralitas birokrasi dan dinasti politik di Indonesia. Pandangannya sering dikutip dalam diskusi publik, media televisi, dan kolom opini.









Discussion about this post