Kritik terhadap Sanksi yang Dianggap Terlalu Ringan
Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skors selama 45 hari kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus kekerasan seksual verbal di grup chat. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Sabrina Chairunnisa, seorang mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi angkatan 2024 di UI. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan kampus dan bahkan secara tegas meminta agar para pelaku diberi sanksi lebih berat berupa Drop Out (DO).
Sabrina menilai bahwa hukuman skors selama 45 hari terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam unggahan Instagram Story-nya pada Sabtu, 18 April 2026, ia menulis: “DO buka skors @univ_indonesia!!” serta membagikan ulang unggahan dari akun @pandemictalks.
Ia juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap kampus yang ia anggap tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Sabrina mengungkapkan bahwa kekecewaannya membuat rasa bangga terhadap almamater berkurang.
“Nggak ada bangga-bangganya lagi sih jujur kalau sampai nggak di-DO ini para pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Sabrina menyoroti bahwa cara penyelesaian kasus ini mencerminkan sikap dan kredibilitas institusi. Ia menyebut bahwa meskipun pelaku adalah oknum, penyelesaiannya yang cepat sangat merefleksikan sikap dan kredibilitas UI.
“Mau ini oknum juga tetep aja penyelesaiannya kayak apa sangat cepat merefleksikan sikap dan kredibilitas UI imho,” sentilnya.
Sabrina juga menegaskan bahwa ia siap menerima konsekuensi atas pernyataannya tersebut.
“Kalau abis ngomong gini gue yang diskors or DO nggak apa-apa banget,” tegasnya.
Penanganan Kasus oleh Universitas Indonesia
Di sisi lain, pihak UI melalui siaran pers pada Rabu, 15 April 2025, menyatakan bahwa kasus dugaan Kekerasan Seksual (KS) verbal ini tengah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Dalam prosesnya, sebanyak 16 mahasiswa FHUI dinonaktifkan mulai 16 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa skors, para mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus.
Respons publik pun sejalan dengan kritik yang disampaikan Sabrina. Banyak warganet menilai sanksi tersebut tidak memberikan efek jera, bahkan terkesan seperti waktu liburan.
“45 hari berasa liburan nggak sih? Harusnya dikasih pendidikan tambahan satu semester minimal untuk menghormati perempuan,” ujar warganet.
“Habis 45 hari lupa deh,” ujar warganet lainnya.
Tuntutan dari Pihak Lain
Sebelumnya, dorongan agar para pelaku dijatuhi DO juga datang dari Melanie Subono. Ia menekankan pentingnya integritas moral bagi lulusan Fakultas Hukum, bukan sekadar memiliki ijazah tanpa nilai etika.










Discussion about this post