JAKARTA, KLIKKEPRI.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Uang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil temuan perbankan periode 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm.
Pada periode yang sama, Bareskrim dan jajaran mengungkap 252 kasus dengan 1.241 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Nunung.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menyebut penurunan temuan didukung sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan, teknologi cetak, dan unsur pengamanan rupiah.
Kualitas uang rupiah emisi 2022 mendapat pengakuan internasional, termasuk penghargaan Best New Banknote Series_ pada IACA Currency Award 2023.
Pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga masuk peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.
Polri, BI, dan Botasupal mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan temuan uang yang diragukan keasliannya.***









Discussion about this post