Mantan Pj Gubernur Sulsel Mengungkap Nama-Nama Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
Di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, sosok-sosok yang terlibat mulai terungkap. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengungkapkan nama-nama yang telah dikonfrontir dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Proses Konfrontasi dengan Tersangka Lain
Bahtiar menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan konfrontasi tersebut, ia berhadapan dengan beberapa pihak yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah PPK berinisial UP, HS, serta penyedia RE. Proses konfrontasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan antara para tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
“Dan kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara penyedia RE,” kata Bahtiar Baharuddin di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil konfrontasi tersebut justru tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. “Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” tambahnya.
Status Tahanan dan Peran sebagai Pj Gubernur
Bahtiar kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel. Kasus ini menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar pada tahun 2024.
Pantauan menunjukkan bahwa Bahtiar tiba di kantor Kejati Sulsel sekitar siang hari. Ia datang menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan. Mobil tersebut masuk melalui basement gedung Kejati Sulsel.
Bahtiar terlihat turun dari mobil dengan pengawalan petugas kejaksaan. Ia mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor”. Tangannya juga tampak terborgol saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Meski berstatus tahanan, Bahtiar sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam keterangannya, ia mengaitkan perkara yang menjerat dirinya dengan penugasan sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Alasan Penyidik Lakukan Konfrontasi
Menurut Bahtiar, pemeriksaan konfrontasi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan antar tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 tersebut. Ia juga mengaku meminta penyidik melakukan konfrontasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut.
Bahtiar menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas negara dari Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan bibit nanas. Ia membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya.
“Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.
Penyidik dan Tim BPKP Masih Lakukan Pendalaman
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik bersama Tim BPKP.
“Hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” kata Soetarmi.
Ia mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam perkara tersebut. “Di mana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini,” lanjutnya.
Menurut Soetarmi, Tim BPKP masih perlu mencocokkan fakta-fakta hasil penyidikan sebelum mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Karena itu, pemeriksaan konfrontasi masih mungkin kembali dilakukan.
“Iya, kemungkinan seperti itu,” ujarnya.
Hasil Audit Kerugian Negara Belum Diungkapkan
Hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas itu masih belum diumumkan. “Terkait masalah nilai ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif dan hati-hati,” jelas Soetarmi.
Dalam kasus ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi. Mereka yakni RM selaku Direktur PT AAM, RE selaku Direktur PT JAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, RRS pegawai Pemkab Takalar dan UN selaku KPA/PPK.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum. “Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.









Discussion about this post