Keluarga Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) akhirnya angkat bicara setelah terlapor, Kiyai Abi Jamroh alias AJ, pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, pihak keluarga melalui kuasa hukum, Erlinawati, berharap proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian hingga ke pengadilan nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Erlinawati menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah yang diambil oleh orang tua M (19), sebagai korban, adalah agar pelaku bisa diadili dengan seadil-adilnya. Hal ini merupakan bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa apa yang diperjuangkan oleh keluarga korban bukanlah untuk menjatuhkan martabat seorang kiai atau pondok pesantren yang dipimpin Kiyai AJ. Namun, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keadilan dan berharap ada hikmah atas apa yang sudah terjadi.
Lebih lanjut, Erlinawati mengungkapkan bahwa pihaknya berharap kasus ini menjadi efek jera bagi Kiyai AJ agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan mencegah munculnya korban-korban lainnya. “Alhamdulillah kasusnya sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Setelah penetapan tersangka Kiyai AJ dan telah berkekuatan hukum tetap dalam proses penyidikan, pihaknya kini mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu fokus koordinasi ini adalah dalam hal pengurusan restitusi bagi korban. Restitusi ini bertujuan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban atas segala dampak yang timbul dari tindak pidana kekerasan seksual yang dialami.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami tentu berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Erlinawati. Perjuangan keluarga korban dalam melaporkan dan mengawal jalannya proses hukum dimaksudkan agar pelaku kekerasan seksual diadili dengan seadil-adilnya.
Proses Penanganan Kasus TPKS
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban setelah Kiyai AJ, yang merupakan pengasuh ponpes Al Anwar Mantingan Jepara, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Senin (11/5/2026). Saat ini, Kiyai AJ sudah ditahan di Rutan Polres Jepara.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Selain itu, pihak keluarga korban juga berharap agar proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara lengkap dan profesional.
Harapan untuk Keadilan
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi contoh penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Mereka berharap proses hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang merugikan.
Selain itu, keluarga korban juga berharap agar lembaga-lembaga terkait seperti LPSK dan pihak kepolisian terus bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban. Dengan demikian, korban tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga dukungan untuk pulih secara psikologis dan sosial.








Discussion about this post