Penanganan Bencana Longsor di Ambon Tanpa Status Siaga Darurat
Bencana alam longsor yang terjadi di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, tidak ditetapkan sebagai siaga darurat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Frits Tatipikalawan.
Frits menjelaskan bahwa status siaga darurat ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya adalah adanya pengungsi. Namun, dalam kasus ini, tidak ada korban yang mengungsi. Meskipun sebanyak 49 jiwa mengalami dampak dari bencana tersebut, mereka lebih memilih tinggal bersama keluarga dekat daripada dibuatkan tenda darurat.
“Status siaga darurat itu ada banyak kriteria salah satunya ada pengungsi, tapi ini kan tidak ada pengungsi yang kita bangun tenda,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, pemerintah kota Ambon melalui dinas terkait tetap melakukan penanganan darurat kepada para korban. Berupa pemberian logistik seperti kasur, selimut, dan makanan siap saji selama empat hingga lima hari ke depan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bantuan tetap diberikan meskipun korban tidak berada di tenda darurat. “Kita sudah berikan bantuan berupa kasur, selimut bekerja sama dengan Dinas Sosial kota Ambon dan provinsi Maluku meskipun mereka di rumah-rumah keluarga, selain itu kita berikan makanan siap saji sampai lima hari ke depan,” ungkapnya.
Persoalan Izin Membangun Bangunan (IMB)
Sementara itu, saat ditanyai terkait pembangunan rumah kembali yang rusak, Frits mempertanyakan Izin Membangun Bangunan (IMB) rumah yang terdampak di kawasan tersebut. Dia menegaskan apabila tidak memiliki IMB, maka pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan, tetapi yang bertanggung jawab yaitu pengembang (developer).
“Tidak sesegampang itu, kita harus tau dulu apakah mereka punya IMB, jika tidak punya maka pemerintah tidak bisa mengganti rugi, yang tanggung jawab itu pengembang, karena ini kan mereka masih cicilan,” tegasnya.
Pandangan Wali Kota Ambon
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyebutkan perumahan terdampak ini menurutnya tidak memenuhi aspek pertimbangan teknis pembangunan. “Namun yang hari ini terjadi adalah kita melihat pembangunan yang menurut saya tidak memenuhi aspek pertimbangan teknik yang begitu baik dari pemerintah,” tuturnya.
Bodewin menegaskan pembangunan rumah bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara mendadak, melainkan hunian untuk jangka panjang dengan rasa aman dan nyaman. Kejadian longsor yang terjadi ini sangat disayangkan oleh Wali Kota.
Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membangun rumah pada lereng-lereng bukit yang dapat membahayakan diri sendiri dan banyak orang.
Peran Pemerintah dan Pengembang
Dalam situasi seperti ini, peran pemerintah dan pengembang menjadi sangat penting. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pembangunan memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, pengembang harus memperhatikan aspek teknis dan lingkungan agar tidak terjadi bencana serupa di masa depan.
Pemilihan lokasi pembangunan juga menjadi faktor penting. Wilayah yang rawan longsor atau berada di lereng curam sebaiknya dihindari untuk mengurangi risiko bahaya bagi penduduk setempat.
Kesimpulan
Longsor di kawasan BTN Gadihu menjadi pengingat akan pentingnya penerapan regulasi yang ketat dalam pembangunan. Selain itu, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang risiko membangun di area yang rentan bencana. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.







Discussion about this post