Penangkapan Dua Tersangka Penyelundupan Merkuri di Ambon
Dua tersangka kasus penyelundupan merkuri ilegal di Kota Ambon, Maluku, kini ditahan oleh Polda Maluku. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan sekitar 825 kilogram merkuri ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up di kawasan Bandara Pattimura Ambon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44) kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam memberantas distribusi bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).
Penyelidikan dan Operasi Penindakan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance untuk memastikan adanya aktivitas ilegal.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi. Dalam operasi penindakan yang berlangsung Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT, aparat berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepat di samping Bandara Pattimura Ambon.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 33 karung putih yang dilakban coklat. Masing-masing karung diketahui berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri atau air raksa. Total berat merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 825 kilogram.
Selain merkuri, polisi turut menyita satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang digunakan mengangkut barang, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, serta STNK kendaraan.
Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri ilegal. Sementara ST diduga bertugas sebagai sopir yang memuat sekaligus mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Kombes Rositah menegaskan, penggunaan merkuri secara ilegal sangat berbahaya karena mengandung zat beracun yang dapat mencemari lingkungan dan berdampak serius terhadap kesehatan manusia. Menurutnya, Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap rantai distribusi bahan berbahaya di wilayah Maluku.
“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” katanya.
Tindakan Hukum Lanjutan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.









Discussion about this post