Kondisi Guru Honorer di Jakarta yang Mengkhawatirkan
Guru honorer di Jakarta yang menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan dinilai sangat memprihatinkan. Meskipun anggaran pendidikan DKI mencapai Rp18,1 triliun pada tahun 2026, masalah utama terletak pada tata kelola dan distribusi pembiayaan tenaga pendidik. DPRD DKI Jakarta menyerukan penataan guru honorer, percepatan pengangkatan PPPK, serta penetapan standar honor minimum yang layak.
Anggaran Pendidikan yang Besar Tapi Masih Ada Kekurangan
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyampaikan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Ibu Kota. Namun, meski anggaran Dinas Pendidikan DKI mencapai Rp18,1 triliun, masih ada kondisi yang tidak sejalan dengan harapan.
Justin mengungkapkan bahwa dari sisi kebijakan fiskal, komitmen pemerintah terhadap pendidikan tetap kuat. Namun, masalahnya adalah struktur kebijakan dan distribusi pembiayaan yang belum merata, terutama untuk guru honorer yang belum memiliki skema kepegawaian jelas.
Kondisi Guru Honorer yang Memprihatinkan
Menurut Justin, banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini disebutnya tidak seharusnya terjadi karena guru merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan.
“Guru adalah pilar utama sistem pendidikan, sehingga tidak seharusnya mereka harus mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.
Penyebab Utama Kondisi Guru Honorer
Selama bertahun-tahun, banyak sekolah mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru ASN. Namun, mekanisme penggajian dan pengangkatannya sering kali bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah atau sumber pembiayaan yang tidak seragam.
Menurut Justin, jika dibandingkan dengan program lain yang memiliki struktur pengupahan lebih jelas, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola tenaga kerja di sektor pendidikan masih perlu diperbaiki.
Solusi yang Diusulkan oleh DPRD DKI
Justin menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik melalui beberapa langkah. Salah satunya adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan ulang tenaga honorer, serta penetapan standar honor minimum yang lebih manusiawi.
“Ke depan perlu ada pendataan dan penataan ulang seluruh guru honorer di Jakarta secara komprehensif agar status mereka jelas,” kata Justin.
Percepatan Pengangkatan Guru melalui PPPK
Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru melalui skema PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat. Hal ini dimaksudkan agar mereka memiliki kepastian karier dan penghasilan yang layak.
Justin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menetapkan standar honor minimum yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi tersebut.
Komisi E DPRD DKI akan Terus Mendorong Pengawasan
Komisi E DPRD DKI Jakarta tentu akan terus mendorong pengawasan dan evaluasi agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan pendidikan, yaitu para guru.









Discussion about this post