Kondisi Pengangguran di Maluku Utara yang Mengkhawatirkan
Angka pengangguran di Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026 diperkirakan akan meningkat. Hal ini dipicu oleh rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan tambang. Penyebab utamanya adalah kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 30 persen.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan RKAB di kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengatakan bahwa berdasarkan hasil kunjungannya ke PT IWIP, terdapat potensi PHK yang dipicu belum terbitnya RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sejumlah perusahaan tambang.
Sherly menjelaskan bahwa pihak perusahaan menyampaikan bahwa RKAB ditargetkan rampung pada Mei 2026. Namun, apabila belum diterbitkan, perusahaan terpaksa menghentikan sementara aktivitas produksi.
“Semua kebijakan ini ada di pemerintah pusat, dan hal tersebut juga sudah kami sampaikan kepada Menteri ESDM,” ujar Sherly Laos, Selasa (5/5/2026).
Terkait langkah antisipasi dari pemerintah daerah, ia mengakui hingga saat ini belum ada upaya konkret dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Hampir semua RKAB perusahaan tambang di Maluku Utara dipangkas. Kapan RKAB itu selesai, kami juga belum mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Tanggapan dari DPRD dan Serikat Pekerja
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Said Banyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait rencana PHK tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berkaitan dengan penertiban administrasi dan penyelesaian denda sebelum penerbitan RKAB oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, data sementara menunjukkan lebih dari 100 perusahaan tambang belum mendapatkan RKAB, sehingga belum dapat beroperasi secara normal. “Kami akan memastikan kembali validitas data tersebut. Namun memang banyak perusahaan yang belum bisa berproduksi karena RKAB belum diterbitkan,” ujarnya.
Said meminta perusahaan tidak gegabah mengambil keputusan PHK, termasuk terhadap perusahaan yang dikabarkan akan merumahkan karyawan seperti PT WBN. “Selama perusahaan masih mampu, kami berharap karyawan tetap dipertahankan demi keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Ia menilai kondisi ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Di satu sisi, perusahaan menghadapi tekanan regulasi, namun di sisi lain hak pekerja tetap harus menjadi prioritas. “Jika PHK tidak bisa dihindari, maka perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai aturan,” tegasnya.
Said juga mendorong Disnakertrans Maluku Utara untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan perusahaan guna mencari solusi sebelum persoalan meluas. “Pemerintah harus hadir dan tidak menunggu masalah terjadi,” tandasnya.
Peran Serikat Pekerja dalam Menghadapi Isu PHK
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, Yusran Pauwah, menegaskan bahwa isu PHK merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan stabilitas hubungan industrial di daerah.
Menurutnya, kebijakan terkait RKAB memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun dampaknya tidak boleh mengorbankan pekerja tanpa mitigasi yang jelas. “PHK massal tanpa solusi yang adil harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Terkait PT WBN, pihak SPN mengaku telah menerima informasi awal dan saat ini tengah melakukan penelusuran serta komunikasi dengan manajemen perusahaan. “Kebijakan yang berdampak pada pekerja harus dikomunikasikan secara transparan dan melibatkan serikat pekerja, serta tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.









Discussion about this post