klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Aksi Tidak Terpuji Kiai di Pati, Santriwati Dipaksa Temani Tidur dan Orang Tua Korban Diancam

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2026 - 16:56
Reading Time: 2 mins read
0
Aksi Tidak Terpuji Kiai di Pati, Santriwati Dipaksa Temani Tidur dan Orang Tua Korban Diancam

Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren: Kekerasan yang Menimbulkan Trauma

Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS kini menjadi perhatian publik. Korban dalam kasus ini adalah santriwati yang masih berstatus pelajar tingkat SMP, sehingga menambah rasa prihatin masyarakat. Dugaan tindakan tidak pantas tersebut diduga telah terjadi selama beberapa tahun, mulai dari tahun 2024 hingga 2026.

Bukti-bukti penting seperti percakapan pesan singkat antara pelaku dan korban menjadi salah satu alat untuk mengungkap kejadian ini. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban untuk menemaninya tidur, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang melanggar norma dan hukum. Bukti lainnya juga mencakup hasil visum yang diberikan kepada dokter, serta keterangan dari para saksi.

Korban yang terdampak dalam kasus ini diduga mencapai angka antara 30 hingga 50 orang. Namun, proses hukum yang berjalan saat ini menghadapi berbagai kendala. Salah satu tantangan utama adalah adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh keluarga korban. Akibatnya, hanya delapan korban yang berani melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian setempat.

Modus Pelaku dan Tantangan Hukum

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus tertentu untuk memperkuat otoritasnya. Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan. Hal ini memungkinkan pelaku memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban.

Ali Yusron menyatakan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat. Selain hasil visum, ada bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya. Ia menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024. Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan efektif.

Menurut Ali, intimidasi yang dialami keluarga korban menjadi salah satu penyebab kasus ini mandek. Beberapa keluarga korban merasa takut dan akhirnya menarik laporan mereka. Pada awal pelaporan, terdapat 14 orang yang mengadu, namun kini hanya 8 orang yang ditangani oleh Polres Pati.

Perspektif Pihak Kepolisian dan Peran Kuasa Hukum

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami kendala teknis. Beberapa saksi sempat menarik keterangannya karena khawatir akan masa depan korban. Ali Yusron merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para korban. Ia menyatakan bahwa banyak dari korban merupakan anak yatim dan anak yatim piatu.

Menurut Ali, para korban dan orang tuanya telah berusaha mencari perlindungan hukum ke berbagai pihak, namun merasa tidak mendapat respons. “Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan,” ujarnya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Ali menyatakan bahwa kantor hukumnya diperintahkan oleh ketua umum untuk melakukan pendampingan secara pro-bono atau tanpa memungut biaya. Ali juga sempat menyampaikan kepada penyidik agar menerapkan undang-undang terbaru dalam kasus ini.

Ia berharap kasus tersebut dapat menggunakan Pasal 418 dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencabulan agar penanganannya lebih sempurna. “Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut masih menjadi perhatian pihak kuasa hukum korban. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Soal Ujian Kimia Kelas 11 Semester 2 + Kunci Jawaban

Soal Ujian Kimia Kelas 11 Semester 2 + Kunci Jawaban

Harga Emas Pegadaian 5 Mei 2026, Antam Rp2.907.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian 5 Mei 2026, Antam Rp2.907.000 per Gram

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com