Layanan SIM Keliling di Karawang: Jadwal dan Persyaratan Lengkap
Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi mobilitas yang efisien. Program ini diselenggarakan secara rutin oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Polres secara langsung. Layanan ini beroperasi selama enam hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Jadwal Operasional dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Karawang beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang bervariasi. Umumnya, layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Namun, terdapat penyesuaian khusus pada hari Sabtu, di mana layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Karawang untuk bulan Maret 2026:
- Senin: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek.
- Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
- Rabu: Pukul 09.00 – 14.00 WIB. Lokasi bergantian antara Telagasari (tanggal 4 dan 18 Maret 2026) dan Rengasdengklok (tanggal 11 dan 25 Maret 2026).
- Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek.
- Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
- Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang.
Selain lokasi-lokasi di atas, terdapat beberapa titik spesifik di mana mobil SIM Keliling dapat ditemukan untuk memudahkan akses masyarakat:
- Dawuan Cikampek: Berada di Pos Polantas Dawuan.
- Mega Mall: Terletak di area parkir depan Mega Mall.
- Rengas Dengklok: Lokasinya berada di pertigaan arah Tugu, dekat dengan Terminal Lama.
- Telagasari: Mobil SIM Keliling dapat ditemui di depan Polsek Telagasari.
Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan lokasi ini agar tidak ketinggalan momen untuk melakukan perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses perpanjangan dan menghindari penolakan permohonan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C, serta bagi yang mengajukan permohonan SIM baru:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Asli: Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diurus melalui proses penerbitan SIM baru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri resmi pemohon.
- Surat Keterangan Sehat: Pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik untuk mengemudikan kendaraan. Biasanya, surat keterangan sehat ini dapat diperoleh dari klinik atau rumah sakit terdekat.
Selain dokumen, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. Besaran biaya ini mengikuti ketentuan yang berlaku dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Layanan SIM Keliling ini merupakan inisiatif penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan jadwal yang teratur dan lokasi yang mudah dijangkau, diharapkan semakin banyak warga Karawang yang tertib dalam kepemilikan SIM dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan Anda memeriksa kembali jadwal dan persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk menghindari kekecewaan.










Discussion about this post