Penjelasan Lurah Kalisari Terkait Tindak Lanjut Laporan Parkir Liar
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan parkir liar yang dilakukan oleh Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Siti menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru, penanganan parkir liar seharusnya menjadi tanggung jawab dari Suku Dinas Perhubungan. Namun, hingga tahun 2025, penertiban parkir liar di jalan perumahan atau nonprotokol masih dilakukan oleh pihak kelurahan, termasuk oleh Satpol PP maupun PPSU, jika laporan di JAKI dikembalikan kepada kelurahan.
“Ya, kalau kemarin itu tindak lanjut karena masih menggunakan aturan yang lama. PPSU-nya mungkin belum terinformasi (aturan baru). Kalau misalkan kita lempar ke Dishub, dibalikin lagi gitu. Asumsi mereka seperti itu,” ujar Siti saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/6/2026).
Tugas utama PPSU mencakup beberapa aspek, antara lain:
* Memperbaiki jalan berlubang di wilayah kelurahan.
* Memperbaiki dan mengecat kanstin serta memperbaiki pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan.
* Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan atau berlubang di wilayah kelurahan.
* Menangani prasarana dan sarana saluran.
Siti juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak lanjut laporan yang diduga direkayasa dengan AI. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi jajarannya.
“Memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut, ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang,” ujar Siti.
Lebih lanjut, Siti mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan PPSU menggunakan AI dalam menindaklanjuti laporan parkir liar tersebut. Ia juga enggan berkomentar lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Jadi, saya enggak bisa komentar banyak-banyak gitu, soalnya nunggu dari dari hasil dari BAP. Saya juga belum bertemu PPSU karena ruangan terpisah,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang warganet mengeluhkan parkir liar di jalanan permukiman di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemilik akun Threads @seinsh menyebut warga telah melaporkan persoalan parkir liar tersebut hingga ke tingkat kelurahan. Bahkan, warga juga melapor melalui aplikasi JAKI. Namun, laporan itu disebut tidak kunjung diselesaikan.
Pelapor juga mengaku menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan artificial intelligence (AI).
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kini petugas PPSU yang mengunggah foto tindak lanjut laporan melalui aplikasi JAKI menggunakan AI dikenai sanksi peringatan pertama (SP1).










Discussion about this post