klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

Suami Toboali Jadi Tersangka KDRT Akibat Cemburu Buta

Redaksi by Redaksi
2 April 2026 - 22:13
Reading Time: 3 mins read
0
Suami Toboali Jadi Tersangka KDRT Akibat Cemburu Buta

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menggemparkan Bangka Selatan: Suami Jadi Tersangka Usai Aniaya Istri

Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng nama baik keluarga di Bangka Selatan. Seorang pria berinisial DD, berusia 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Selatan atas perbuatannya menganiaya istrinya sendiri, HY (31). Kejadian yang memilukan ini bermula dari kecemburuan yang tidak berdasar, berujung pada serangkaian tindakan kekerasan fisik dan ancaman yang mengerikan.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB pagi, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban, HY, saat itu sedang berada di rumah bersama suaminya, DD. Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, pemicu awal kekerasan adalah rasa cemburu yang tiba-tiba melanda DD saat terbangun dari tidurnya. Tanpa bukti yang jelas, DD langsung menuduh istrinya menjalin hubungan gelap dengan pria lain.

Kronologi Kekerasan yang Mengerikan

Emosi DD yang memuncak mendorongnya untuk memaksa HY keluar rumah, menuntut agar sang istri membuktikan tuduhan tidak berdasar tersebut. Namun, ketika HY menolak untuk memenuhi tuntutan yang mengada-ada itu, DD langsung melancarkan aksi kekerasan fisik.

Serangan pertama yang diterima HY berupa enam kali tamparan keras di wajahnya. Tidak berhenti di situ, DD juga melayangkan empat kali pukulan ke kepala istrinya. Kekejaman berlanjut dengan tarikan rambut yang kasar dan cengkeraman tangan yang dipaksakan. Puncak ancaman terjadi ketika DD sempat mengeluarkan sebilah pisau, mengarahkannya kepada HY sebelum akhirnya menyimpannya kembali.

Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, HY berusaha mencari pertolongan dengan berteriak meminta bantuan, ditemani anaknya. Namun, teriakan tersebut justru memicu amarah DD lebih besar. Ia kembali melakukan kekerasan dengan menampar mulut HY hingga menyebabkan luka. Tak hanya itu, DD juga menendang bagian dada istrinya sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

Setelah serangkaian penganiayaan yang brutal, HY akhirnya berhasil memanfaatkan momen untuk melarikan diri dari rumah bersama buah hatinya. Tujuannya jelas: menyelamatkan diri dari ancaman kekerasan yang lebih parah. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bangka Selatan pada hari Senin, 23 Maret 2026.

Penanganan Cepat oleh Pihak Kepolisian

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama dengan unit operasional lainnya, segera bergerak cepat untuk melakukan penanganan. Proses penyelidikan dimulai dengan memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan mendalam mengenai kejadian yang sebenarnya. Terduga pelaku, DD, juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan seluruh fakta dan bukti yang relevan terkait kasus KDRT ini. Iptu GJ Budi menjelaskan, “Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka.”

Penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan temuan tersebut, DD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi dua buah buku nikah, yang menjadi bukti sah ikatan pernikahan antara pelaku dan korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya yang sadis, tersangka DD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dirancang khusus untuk melindungi korban KDRT dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, DD terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku, demi tegaknya keadilan bagi korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas GJ Budi, menutup pernyataannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap KDRT demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh anggota keluarga.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Australian Stocks Tumble: 4DMedical, New Hope, Santos, St George Mining Dive

Australian Stocks Tumble: 4DMedical, New Hope, Santos, St George Mining Dive

Kuwait tanker hit in Dubai port by Iran

Kuwait tanker hit in Dubai port by Iran

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com