Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menggemparkan Bangka Selatan: Suami Jadi Tersangka Usai Aniaya Istri
Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng nama baik keluarga di Bangka Selatan. Seorang pria berinisial DD, berusia 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Selatan atas perbuatannya menganiaya istrinya sendiri, HY (31). Kejadian yang memilukan ini bermula dari kecemburuan yang tidak berdasar, berujung pada serangkaian tindakan kekerasan fisik dan ancaman yang mengerikan.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB pagi, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban, HY, saat itu sedang berada di rumah bersama suaminya, DD. Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, pemicu awal kekerasan adalah rasa cemburu yang tiba-tiba melanda DD saat terbangun dari tidurnya. Tanpa bukti yang jelas, DD langsung menuduh istrinya menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
Kronologi Kekerasan yang Mengerikan
Emosi DD yang memuncak mendorongnya untuk memaksa HY keluar rumah, menuntut agar sang istri membuktikan tuduhan tidak berdasar tersebut. Namun, ketika HY menolak untuk memenuhi tuntutan yang mengada-ada itu, DD langsung melancarkan aksi kekerasan fisik.
Serangan pertama yang diterima HY berupa enam kali tamparan keras di wajahnya. Tidak berhenti di situ, DD juga melayangkan empat kali pukulan ke kepala istrinya. Kekejaman berlanjut dengan tarikan rambut yang kasar dan cengkeraman tangan yang dipaksakan. Puncak ancaman terjadi ketika DD sempat mengeluarkan sebilah pisau, mengarahkannya kepada HY sebelum akhirnya menyimpannya kembali.
Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, HY berusaha mencari pertolongan dengan berteriak meminta bantuan, ditemani anaknya. Namun, teriakan tersebut justru memicu amarah DD lebih besar. Ia kembali melakukan kekerasan dengan menampar mulut HY hingga menyebabkan luka. Tak hanya itu, DD juga menendang bagian dada istrinya sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.
Setelah serangkaian penganiayaan yang brutal, HY akhirnya berhasil memanfaatkan momen untuk melarikan diri dari rumah bersama buah hatinya. Tujuannya jelas: menyelamatkan diri dari ancaman kekerasan yang lebih parah. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bangka Selatan pada hari Senin, 23 Maret 2026.
Penanganan Cepat oleh Pihak Kepolisian
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama dengan unit operasional lainnya, segera bergerak cepat untuk melakukan penanganan. Proses penyelidikan dimulai dengan memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan mendalam mengenai kejadian yang sebenarnya. Terduga pelaku, DD, juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan seluruh fakta dan bukti yang relevan terkait kasus KDRT ini. Iptu GJ Budi menjelaskan, “Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka.”
Penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan temuan tersebut, DD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi dua buah buku nikah, yang menjadi bukti sah ikatan pernikahan antara pelaku dan korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang sadis, tersangka DD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dirancang khusus untuk melindungi korban KDRT dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, DD terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku, demi tegaknya keadilan bagi korban.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas GJ Budi, menutup pernyataannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap KDRT demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh anggota keluarga.










Discussion about this post